Cemburu dan Cinta Terlarang Jadi Pemicu Pembunuhan di Serang

Kasus pembunuhan seorang wanita bernama Petry Sihombing (33) oleh suaminya, Wadison Pasaribu (32), di Serang, Banten, akhirnya terkuak. Pihak kepolisian berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut. Berdasarkan penyelidikan yang mendalam, Kombes Pol Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, menyatakan bahwa Wadison nekat menghabisi nyawa istrinya karena dilanda sakit hati dan berniat menikahi wanita lain.

Menurut keterangan polisi, Wadison merasa tidak lagi mendapatkan pelayanan yang semestinya dari istrinya. Selain itu, ia juga telah menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial Ri, yang berasal dari Bayah, Kabupaten Lebak. Hubungan gelap ini telah berlangsung sejak tahun 2023, dan Wadison berencana untuk membawa hubungannya dengan Ri ke jenjang pernikahan.

"Motifnya adalah sakit hati dan kekesalan pelaku terhadap istrinya yang dianggap tidak memberikan pelayanan yang seharusnya. Pelaku juga memiliki hubungan asmara dengan wanita lain dan berniat untuk menikahinya," ungkap Kombes Pol Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota.

Selain keinginan untuk menikahi selingkuhannya, Wadison juga memiliki ambisi untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya yang masih kecil, berusia 7 dan 5 tahun. Ia beranggapan bahwa satu-satunya cara untuk mewujudkan keinginannya tersebut adalah dengan menyingkirkan istrinya. Wadison meyakini bahwa jika ia bercerai dengan Petry, hak asuh anak akan jatuh ke tangan istrinya.

Wadison, yang bekerja sebagai bank keliling, hanya pulang ke rumahnya di Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang, seminggu sekali untuk bertemu dengan istri dan kedua anaknya. Niat jahat untuk menghabisi nyawa istrinya muncul sejak ia pulang dari tempat kerjanya di Bayah, Lebak.

"Pelaku menginginkan hak asuh atas anak-anaknya. Jalan satu-satunya yang ia tempuh adalah dengan membunuh istrinya, karena ia yakin jika bercerai, hak asuh anak akan berada di tangan istrinya," jelas Yudha.

Saat ini, Ri masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi telah memeriksa total 12 saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Ri mengaku ingin dinikahi oleh Wadison karena selama ini hanya mendapatkan janji-janji manis.

"Hubungan mereka sudah seperti suami istri. Saksi juga memberikan keterangan bahwa sudah tidak ada kecocokan lagi antara pelaku dan istrinya, sehingga timbul niat dari pelaku untuk menikahi selingkuhannya," pungkas Yudha.

Fakta-fakta penting dalam kasus ini:

  • Motif pembunuhan: Sakit hati, ingin menikahi selingkuhan, dan mendapatkan hak asuh anak.
  • Pelaku: Wadison Pasaribu (32), suami korban.
  • Korban: Petry Sihombing (33), istri pelaku.
  • Selingkuhan: Ri, wanita asal Bayah, Kabupaten Lebak.
  • Status Ri: Saksi dalam kasus ini.
  • Jumlah saksi yang diperiksa: 12 orang.