Bareskrim Ungkap Praktik Kecurangan Produsen Minyakita di Depok, Satu Tersangka Ditetapkan
Bareskrim Ungkap Praktik Kecurangan Produsen Minyakita di Depok, Satu Tersangka Ditetapkan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait produk minyak goreng Minyakita. Tersangka, yang berinisial AWI, merupakan pemilik dan pengelola salah satu produsen Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian isi kemasan Minyakita dengan label yang tertera. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan konsumen dan perekonomian negara.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Maret 2025, bahwa AWI menjalankan usahanya sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi yang cukup besar, mencapai 400 hingga 800 karton per hari. Produksi tersebut mencakup kemasan botol maupun pouch. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan merek Minyakita oleh produsen tersebut telah melalui proses persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Perdagangan, dibuktikan dengan surat persetujuan penggunaan merek bernomor BP0001319 PDNSD (2 Oktober 2023) atas nama PT ARN, dan nomor BP0001337 PDNSD (26 Oktober 2023) atas nama PT MSI.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan pelaku kejahatan ini. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas perintah Kapolri, sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam melindungi konsumen dan perekonomian nasional. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Selain penetapan tersangka, Kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dalam berbelanja. Konsumen dihimbau untuk teliti dan memastikan produk yang dibeli telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sesuai dengan kualitas serta kuantitas yang tertera pada kemasan. Hal ini penting untuk melindungi diri dari potensi kerugian akibat praktik kecurangan seperti yang terungkap dalam kasus Minyakita ini. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Detail Kasus:
- Tersangka: AWI (Pemilik dan pengelola produsen Minyakita di Depok)
- Modus Operandi: Ketidaksesuaian isi kemasan Minyakita dengan label.
- Kapasitas Produksi: 400-800 karton per hari.
- Persetujuan Merek: Telah mendapatkan persetujuan resmi dari Ditjen Perdagangan.
- Saksi yang diperiksa: Enam orang.
- Tujuan Penegakan Hukum: Melindungi konsumen dan perekonomian nasional.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk kecurangan terkait produk yang beredar kepada pihak berwajib untuk mencegah kerugian yang lebih besar.