Kasus Dugaan Pemerasan: Nikita Mirzani dan Asistennya Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Persiapan Persidangan Dimulai

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani memasuki babak baru dengan pelimpahan dirinya beserta asistennya, IM alias Mail, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan segera menghadapi proses persidangan.

Pelimpahan tahap II ini sempat tertunda karena Nikita Mirzani harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri setelah mengeluhkan kondisi kesehatannya. Namun, pada Kamis (5/6) siang, Nikita dan Mail akhirnya diserahkan kepada jaksa setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 28 Mei 2025.

Saat meninggalkan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani menyempatkan diri memberikan komentar singkat terkait kasusnya. Dengan senyum, ia menyampaikan pesan kepada dr. Reza Gladys, pihak yang melaporkannya, dengan mengatakan, "Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan."

Asisten Nikita, Mail, juga memberikan tanggapan serupa ketika ditanya mengenai kabarnya oleh awak media. "Baik (kabarnya), nggak ada pesan-pesan, sampai ketemu di pengadilan," ujarnya.

Dalam proses pelimpahan tahap II ini, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Satu unit mobil Xpander dengan nomor polisi B-1236-HKB.
  • Beberapa unit handphone.
  • Sejumlah dokumen terkait kasus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah penyerahan perkara dan barang bukti, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail akan ditahan di Rutan Cipinang.

Mobil Xpander tersebut disita karena diduga digunakan oleh Mail untuk menjemput uang tunai dari pelapor, yang kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani. Selain mobil, handphone dan dokumen juga akan menjadi bagian dari bukti yang diajukan dalam persidangan.

Kejari Jaksel telah menunjuk enam jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejati dan Kejari untuk menyusun dakwaan dalam kasus ini. Kajari Jaksel, Haryoko, menyatakan bahwa tim jaksa akan bekerja keras untuk mempersiapkan persidangan yang adil dan transparan.