Mantan Dirut Indofarma Terancam 13 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma periode 2019 hingga 2023, Arief Pramuhanto, menghadapi tuntutan 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan selama kurun waktu 2020 hingga 2023. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025.

JPU meyakini bahwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara." Selain pidana penjara, Arief juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan terhadap Arief Pramuhanto tidak hanya berhenti pada pidana badan dan denda. JPU juga menuntut yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar). Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Arief tidak dapat membayarnya, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi kerugian tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun," tegas JPU.

Selain Arief Pramuhanto, sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga turut dituntut dalam persidangan yang sama. Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara. Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, juga menghadapi tuntutan serupa, yakni 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun bui. Akuntan PT Indofarma Tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah, juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Gigik dan Cecep.

JPU berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 377 miliar lebih. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembelaan dari para terdakwa atas tuntutan yang telah diajukan oleh JPU.