Polda Jambi Siap Terapkan Zero ODOL, Tindak Tegas Pelanggaran Dimensi dan Muatan, Termasuk Truk Batu Bara
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengumumkan kesiapan untuk menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) secara tegas. Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Beny, menyatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan akan dimulai pada pertengahan Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan kegiatan sosialisasi intensif pada awal Juni 2025. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemilik dan pengemudi kendaraan, mengenai aturan dan dampak dari pelanggaran ODOL.
"Pada bulan Juni, fokus kami adalah sosialisasi. Penegakan hukum secara resmi akan dimulai pada 14 Juli 2025, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh," ujar Kombes Pol Adi Beny.
Sebelum penindakan resmi diberlakukan, Polda Jambi akan melaksanakan tahap peringatan mulai dari 1 Juli 2025 hingga 13 Juli 2025. Tahap ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pelanggar potensial untuk melakukan perbaikan dan menyesuaikan dimensi serta muatan kendaraan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Adi Beny menegaskan bahwa penegakan hukum ini akan berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap truk-truk pengangkut batu bara yang seringkali menjadi sorotan terkait pelanggaran ODOL.
"Semua kendaraan yang melanggar akan ditindak tegas, tanpa terkecuali," tegasnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa selama masa sosialisasi, pihaknya akan memfokuskan diri pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas. Data ini akan mencakup informasi detail mengenai kepemilikan kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi di seluruh wilayah hukum Indonesia. Selain itu, Korlantas Polri juga akan meningkatkan upaya persuasif melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang dimensinya melebihi ketentuan agar segera melakukan normalisasi atau untuk sementara waktu tidak mengoperasikan kendaraan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan mengurangi potensi terjadinya kecelakaan akibat kendaraan ODOL.