Dalang Penggantian Pelat Nomor BMW Terungkap: Christiano Tarigan Diduga Kuat Terlibat Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UGM

Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), memasuki babak baru. Christiano Tarigan (21), pengemudi BMW yang terlibat dalam insiden tersebut, kini diduga kuat menjadi otak di balik upaya penggantian pelat nomor kendaraan setelah kejadian.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkapkan indikasi keterlibatan Christiano dalam upaya menghilangkan jejak. "Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku lakalantas (Christiano) diduga kuat sebagai dalang penggantian pelat nomor," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy S.E.W, dalam keterangan pers di Mapolresta Sleman.

Temuan Pelat Nomor Ganda dan Motif "Gaya-gayaan"

Dalam penggeledahan mobil BMW yang dikendarai Christiano, petugas menemukan empat buah pelat nomor. Kombes Pol. Edy menjelaskan bahwa pelat nomor yang terpasang saat penangkapan adalah pelat asli kendaraan, sementara pelat nomor lainnya diduga palsu. Motif penggantian pelat nomor ini, menurut pengakuan Christiano, adalah untuk "gaya-gayaan."

Polresta Sleman telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Christiano karena ancaman hukuman yang relatif ringan, yakni sembilan bulan penjara. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Menanggapi isu keterlibatan ayah Christiano dalam penggantian pelat nomor, Kombes Pol. Edy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah ke sana. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Upaya Menutupi Pelat Nomor Palsu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggantian pelat nomor dilakukan untuk menyembunyikan fakta bahwa mobil BMW tersebut menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian. Saat kecelakaan terjadi, mobil tersebut menggunakan pelat nomor F 1206. Setelah kejadian, Christiano diduga memerintahkan seseorang berinisial IV untuk mengganti pelat nomor tersebut dengan pelat nomor B 1442 NAC, yang sesuai dengan STNK kendaraan.

"Motif dan niatnya adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian, atau sebelum kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat palsu," jelas Kombes Pol. Edy.

Status Mahasiswa Christiano Dibekukan

Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengambil tindakan tegas terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang terlibat dalam kasus ini. UGM membekukan status kemahasiswaan Christiano selama proses hukum berlangsung.

Rektor UGM, Ova Emilia, menjelaskan bahwa pembekuan status mahasiswa ini merupakan bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada Christiano. "Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," tegas Ova Emilia dalam keterangan tertulis.

Selama masa pembekuan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa UGM dinonaktifkan. Hal ini termasuk hak untuk mengikuti perkuliahan, menggunakan fasilitas kampus, dan berpartisipasi dalam kegiatan kemahasiswaan. UGM juga akan menjatuhkan sanksi akademik lebih lanjut setelah proses hukum selesai.

Ova Emilia menambahkan bahwa FEB UGM telah menonaktifkan status kemahasiswaan Christiano bahkan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) Christiano juga telah ditarik.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan civitas akademika UGM. Pihak universitas berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.