Perpres Pengamanan Kejaksaan: Bentuk Dukungan Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Perpres Pengamanan Kejaksaan: Bentuk Dukungan Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur tentang pengamanan Kejaksaan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), merupakan wujud nyata harapan besar Presiden Prabowo Subianto terhadap Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Presiden Prabowo sangat menaruh harapan pada Kejaksaan Agung," ujar Pujiyono dalam sebuah diskusi. "Perpres ini adalah bentuk dukungan agar Kejaksaan Agung dapat bekerja secara optimal. Jika dianalogikan, Presiden memberikan fasilitas pengamanan sebagai jawaban atas kebutuhan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya."

Menurut Pujiyono, Kejaksaan dan Kepolisian adalah dua institusi penegak hukum yang berada langsung di bawah komando Presiden. Dalam konteks pemberantasan korupsi, Presiden memegang peran sentral sebagai "panglima penegakan hukum".

"Presiden adalah panglima tertinggi dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Pujiyono menjelaskan bahwa meskipun Kepolisian juga memiliki peran dalam penanganan tindak pidana korupsi, fokus utama lembaga tersebut lebih tertuju pada pidana umum. Oleh karena itu, harapan besar dalam pemberantasan korupsi saat ini banyak dilimpahkan kepada Kejaksaan.

"Memang Kepolisian juga menangani tindak pidana korupsi, namun fokus utamanya adalah pidana umum. Dalam konteks pemberantasan korupsi, Kejaksaan memiliki peran yang lebih signifikan," jelasnya.

Kehadiran TNI dalam mendukung Kejaksaan, lanjut Pujiyono, merupakan inisiatif Presiden untuk memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal, termasuk dalam hal perlindungan diri. Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025, secara resmi mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu poin krusial dalam perpres ini adalah keterlibatan TNI dalam memberikan perlindungan kepada jaksa saat menjalankan tugas di lapangan, terutama dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Dengan adanya dukungan pengamanan dari TNI, diharapkan para jaksa dapat bekerja lebih optimal dan tanpa rasa takut dalam mengungkap dan menindak kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional.

Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi sinergi antara Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, serta dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang mengancam stabilitas dan kemajuan bangsa.