Penolakan Warga Depok terhadap Pembangunan Tangki Air Raksasa: Risiko Bencana dan Kurangnya Transparansi

Penolakan Pembangunan Tangki Air 10 Juta Liter di Depok: Warga Tolak Risiko Bencana dan Minta Relokasi

Pada Selasa, 11 Maret 2025, warga RW 26, Kelurahan Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, menggelar demonstrasi menentang pembangunan tangki air berkapasitas 10 juta liter milik PT Tirta Asasta Depok. Aksi yang dilakukan di depan kantor PT Tirta Asasta sejak pukul 09.30 WIB ini dipicu oleh kekhawatiran akan potensi bencana dan minimnya transparansi dari pihak pengembang. Warga, yang mayoritas ibu-ibu, membawa spanduk bertuliskan tuntutan relokasi tangki air raksasa tersebut, yang dinilai berisiko tinggi mengingat posisi dan konstruksinya.

Ketua RW 26, Catur Banuaji, menjelaskan bahwa penolakan ini dilatarbelakangi oleh lokasi pembangunan yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman. Ketidaknyamanan ini diperparah dengan kurangnya sosialisasi dan keterlibatan warga sejak perencanaan proyek pada tahun 2021. "Sejak awal pembangunan sudah tidak transparan," ujar Catur. "Tiba-tiba bangunan sudah berdiri tanpa ada sosialisasi kepada warga." Lebih lanjut, Catur menyoroti dampak negatif yang sudah dirasakan warga, antara lain masalah stabilitas pondasi yang telah menunjukkan tanda-tanda longsor dan kebocoran tanah yang mengakibatkan banjir lumpur. Ketiadaan informasi yang jelas dari PT Tirta Asasta terkait rencana dan realisasi pembangunan semakin memperkuat sikap penolakan warga.

Warga Mekar Jaya telah merumuskan lima poin tuntutan terkait proyek tangki air tersebut:

  • Kekurangan DED: Warga menilai Design Engineering Details (DED) proyek cacat dan tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta mempertanyakan ketiadaan keterlibatan warga dalam perkuatan struktur dengan DED baru.
  • Kemiringan Bangunan: Pekerjaan memperkuat struktur tangki dinilai sulit karena bangunan telah mengalami kemiringan ke arah Perumahan Pesona Depok Estate II, bahkan sebelum diisi air.
  • Jarak Berbahaya: Posisi tangki yang berada di atas atap perumahan warga dengan jarak hanya 6-7 meter dari tangki dinilai sangat berbahaya.
  • Sifat Tanah yang Tidak Stabil: Sifat tanah yang labil di bawah tangki diperkirakan akan memperparah kemiringan bangunan dan berpotensi membahayakan jiwa dan harta benda warga.
  • Pengabaian Hak Warga: Pembangunan tangki dilakukan tanpa mempertimbangkan hak warga terdampak dan dampak lingkungan, mengingat perumahan warga sudah ada sebelum pembangunan proyek dimulai.

Kehadiran Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang melakukan inspeksi mendadak ke kantor PDAM untuk meninjau kondisi tangki air, menjadi sorotan tersendiri bagi warga yang berharap adanya solusi atas permasalahan ini. Ke depannya, diharapkan akan tercipta dialog konstruktif antara warga, pemerintah Kota Depok, dan PT Tirta Asasta untuk menemukan solusi yang adil dan meminimalisir risiko bencana bagi warga sekitar.