Sorotan Tajam Terhadap Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Respons Awal dari Pimpinan Antam

Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat Mencuat, Tanggapan Terbatas dari Direktur Utama Antam

Operasi pertambangan nikel di Raja Ampat, yang teridentifikasi sebagai milik anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Direktur Utama PT Antam, Nicolas D Kanter, memberikan respons awal terkait isu ini.

"Saat ini saya sedang dalam pertemuan di Eropa dan akan kembali pada hari Minggu," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (5/6/2025), mengindikasikan keterbatasan informasi yang dapat ia berikan saat ini.

PT Gag Nikel (PT GN), anak perusahaan PT Antam Tbk, menjalankan kegiatan operasionalnya di Pulau Gag, yang merupakan bagian dari gugusan pulau di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Saat ini, izin operasional PT GN telah dihentikan sementara, sambil menunggu hasil verifikasi dari tim independen yang melakukan peninjauan langsung di Raja Ampat.

PT Gag Nikel mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2017 serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan memulai operasionalnya pada tahun 2018. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, lokasi pertambangan nikel PT GN berjarak sekitar 30-40 kilometer dari zona wisata utama.

Walaupun demikian, eksploitasi Pulau Gag, yang memiliki luas sekitar 6.030,53 hektar, menjadi perhatian utama. Aktivitas pertambangan di pulau tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain PT GN, terdapat perusahaan lain yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). PT GN, PT KSM, dan PT ASP memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Setiap perusahaan memegang IUP, namun terindikasi melakukan pelanggaran. PT ASP diduga tidak memiliki sistem pengelolaan air limbah dan manajemen lingkungan yang memadai. PT MRP dituduh melakukan penambangan ilegal di Pulau Batang Pele. Sementara PT KSM diduga melakukan penambangan di wilayah yang lebih luas dari izin yang diberikan di Pulau Kawe.

Perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat meningkat setelah aksi protes dari organisasi non-pemerintah (LSM) lingkungan pada konferensi nikel internasional. Aksi ini menarik perhatian luas di media sosial dan memicu gelombang protes kepada pemerintah.

Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata internasional, tetapi juga memiliki keanekaragaman hayati yang kaya di pantai, hutan, dan lautnya. Pertambangan nikel yang ekstensif dianggap mengancam keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem, dan citra Raja Ampat sebagai tujuan wisata kelas dunia.

Kementerian Pariwisata telah menetapkan Raja Ampat sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Indonesia. Selain itu, Raja Ampat menyandang status sebagai UNESCO Global Geopark, kawasan konservasi perairan nasional, dan pusat terumbu karang dunia. Status-status ini semakin mempertegas pentingnya pelestarian lingkungan di Raja Ampat.