Amputasi Kaki Tanpa Persetujuan Keluarga: RSU Mitra Sejati Medan Dihadapkan pada Tuduhan Malpraktik

Amputasi Kaki Tanpa Persetujuan Keluarga: RSU Mitra Sejati Medan Dihadapkan pada Tuduhan Malpraktik

Kasus dugaan malpraktik medis yang melibatkan Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati Medan tengah menjadi sorotan. Seorang ibu rumah tangga, JS (43), mengalami amputasi kaki hingga betis tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga. Peristiwa ini telah memicu kontroversi dan laporan polisi, serta menjadi pusat perhatian Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut). Pihak rumah sakit dan keluarga korban memiliki versi berbeda terkait kronologi kejadian yang berujung pada tindakan medis tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, tim investigasi telah dibentuk untuk menyelidiki tuntas permasalahan ini. Hasil penelusuran sementara menunjukkan JS awalnya datang dengan luka tusuk di jari kaki kanan akibat tertusuk paku. Namun, kondisi kesehatan JS yang menderita diabetes mellitus dengan kadar gula darah sangat tinggi (449 mg/dl) mengakibatkan infeksi berat yang menyebabkan nekrosis jaringan. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa amputasi dilakukan untuk mencegah penyebaran infeksi lebih lanjut. Meskipun demikian, muncul perbedaan pendapat terkait izin tindakan medis yang diberikan keluarga. Rumah sakit mengklaim telah mendapatkan izin operasi pada jari kaki, namun selama proses operasi, ditemukan perluasan jaringan mati hingga betis. Pihak rumah sakit menyatakan telah berupaya menghubungi keluarga, tetapi tanpa hasil, sehingga memutuskan melanjutkan operasi hingga amputasi betis.

Namun, versi keluarga korban berbeda. Kuasa hukum korban, Hans Benny Silalahi, menyatakan bahwa keluarga hanya menandatangani persetujuan operasi pada jari kaki, bukan amputasi hingga betis. Ketidakhadiran keluarga di rumah sakit saat operasi berlangsung juga dipertanyakan, mengingat klaim rumah sakit bahwa mereka telah berupaya menghubungi keluarga. Keluarga merasa terkejut dan tidak menerima tindakan amputasi tersebut. Ketidakpuasan keluarga tersebut kemudian berujung pada pelaporan kasus ini ke Polda Sumut, dengan rencana pelaporan lebih lanjut ke Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI. Proses hukum dan penyelidikan kini tengah berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik tindakan medis yang dinilai kontroversial ini.

Proses investigasi oleh Dinas Kesehatan Sumut akan mengevaluasi tindakan medis yang dilakukan RSU Mitra Sejati Medan, termasuk prosedur yang telah dijalankan, komunikasi dengan keluarga pasien, dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) medis yang berlaku. Temuan hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi penentuan langkah selanjutnya dalam kasus ini, baik dari segi hukum maupun sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan. Permasalahan ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara tenaga medis dan keluarga pasien dalam pengambilan keputusan terkait tindakan medis yang bersifat invasif, seperti amputasi. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi medis yang lengkap dan akurat untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.

Berikut poin penting dari kronologi kejadian: * JS mengalami luka tusuk di jari kaki kanan. * JS menderita diabetes mellitus dengan kadar gula darah sangat tinggi (449 mg/dl). * Terjadi infeksi berat dan nekrosis jaringan. * RSU Mitra Sejati Medan melakukan amputasi kaki hingga betis. * Keluarga korban mengklaim tidak memberikan izin untuk amputasi betis. * Pihak rumah sakit mengklaim telah berupaya menghubungi keluarga, namun tidak berhasil. * Kasus dilaporkan ke Polda Sumut, dengan rencana pelaporan lebih lanjut ke Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI. * Dinas Kesehatan Sumut membentuk tim investigasi.