DPR Percepat Revisi KUHAP, Targetkan Rampung Sebelum KUHP Baru Berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusan dalam memperbarui sistem hukum pidana di Indonesia. Komisi III DPR RI menargetkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diselesaikan sebelum Januari 2026. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, di sela-sela diskusi publik mengenai legalisasi kasino di Indonesia yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta.

"Insyaallah Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru," ujar Hasbi, menandakan optimisme parlemen dalam menyelesaikan revisi tersebut tepat waktu. Proses pembahasan revisi KUHAP saat ini masih terus berlangsung di DPR. Langkah ini diambil mengingat KUHAP memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah memberikan lampu hijau untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi KUHAP selama masa reses. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa penyelesaian KUHAP menjadi prioritas, mengingat ada beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang pembahasannya menunggu rampungnya revisi KUHAP, seperti RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.

Meski demikian, Adies menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang secara resmi mengajukan izin untuk mengadakan rapat terkait revisi KUHAP selama masa reses yang berlangsung dari 28 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025. "Mereka belum ajukan. Tapi bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan saja mereka kebut kan," kata Adies.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa revisi KUHAP adalah sebuah keharusan yang harus diselesaikan pada tahun 2025. Dalam sebuah webinar sosialisasi RUU KUHAP, Eddy menyatakan bahwa KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP yang baru.

Dengan adanya target waktu yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan revisi KUHAP dapat segera diselesaikan dan membawa pembaharuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.