MUI Mengecam Keras Video AI 'Hari Pertama di Neraka' yang Dianggap Menyesatkan dan Menodai Agama

Konten video yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) berjudul 'Hari Pertama di Neraka' dan 'Hari Kedua di Neraka' menuai kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Video yang beredar di media sosial ini dianggap menyesatkan dan menodai agama Islam.

Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Utang Ranuwijaya, menyatakan bahwa video tersebut telah mendangkalkan akidah Islam dan meminta agar pembuat konten diproses hukum.

Video tersebut menggambarkan suasana neraka dengan cara yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam video pertama, seorang pria terlihat berada di sungai api dengan latar belakang kobaran api. Sementara itu, video kedua menampilkan seorang pria yang sedang membuat vlog dengan latar belakang yang sama, serta orang-orang yang berenang di 'lava'.

Utang Ranuwijaya menegaskan bahwa penggambaran neraka dalam video tersebut terlalu menyederhanakan sesuatu yang sakral dan gaib. Menurutnya, api neraka tidak bisa digambarkan dengan gambaran duniawi yang bisa dilihat, didengar, atau dibayangkan oleh manusia. Ia mengutip sebuah hadis Qudsi yang menyatakan bahwa neraka adalah sesuatu yang belum pernah dilihat mata, didengar telinga, atau terlintas dalam hati manusia.

Lebih lanjut, Utang menjelaskan bahwa dalam Al-Qur'an dan hadis, api neraka digambarkan sebagai sesuatu yang sangat dahsyat dan luar biasa. Bahkan, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa api neraka 70 kali lebih panas dari api dunia. Penggambaran neraka dalam video tersebut dinilai dapat merusak akidah umat Islam, terutama generasi muda yang imannya masih lemah.

Utang menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kemuliaan agama, serta melarang segala bentuk candaan atau lawakan yang menggunakan agama sebagai bahan tontonan. Ia mengingatkan bahwa menodai agama adalah perbuatan yang dilarang oleh agama itu sendiri maupun oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku penodaan agama dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE, UU PNPS No 1 Tahun 1965, dan KUHP pasal 156a.

Menanggapi hal ini, MUI meminta agar video AI tentang neraka tersebut segera ditarik dari peredaran. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap pembuat konten. Selain itu, MUI mengimbau umat Islam untuk tidak menonton konten tersebut karena dinilai dapat merusak akidah. Video tersebut dianggap merendahkan nilai akidah, menyesatkan, dan melakukan pelecehan terhadap ajaran Islam.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh MUI terkait video AI 'Hari Pertama di Neraka':

  • Video tersebut menyesatkan dan menodai agama.
  • Video tersebut mendangkalkan akidah Islam.
  • Video tersebut menggambarkan neraka dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
  • Api neraka tidak bisa digambarkan dengan gambaran duniawi.
  • Menodai agama adalah perbuatan yang dilarang.
  • Video tersebut harus segera ditarik dari peredaran.
  • Umat Islam diimbau untuk tidak menonton konten tersebut.