Sengketa Hak Cipta Lagu Warnai Hubungan Lesti Kejora dan Yoni Dores: Upaya Mediasi Jadi Opsi
Perseteruan antara penyanyi dangdut Lesti Kejora dengan pencipta lagu Yoni Dores memasuki babak baru. Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tengah dalam proses penyelidikan. Namun, terungkap bahwa langkah hukum ini sebenarnya bukan menjadi opsi utama bagi Yoni Dores.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi, mengungkapkan bahwa kliennya awalnya hanya ingin menyampaikan teguran kepada Lesti Kejora. Hal ini dipicu oleh tindakan Lesti yang diduga menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke platform YouTube tanpa izin serta tanpa mencantumkan nama penciptanya.
"Awalnya hanya berupa teguran. Klien kami hanya meminta agar jika Lesti membawakan dan mengunggah lagu tersebut, nama pencipta lagu dicantumkan," ujar Ilham Suardi.
Empat Karya Tanpa Izin
Lebih lanjut, Ilham Suardi menjelaskan bahwa ada sekitar empat lagu ciptaan Yoni Dores yang diduga dinyanyikan oleh Lesti Kejora tanpa izin dan telah beredar luas di media sosial. Kendati demikian, pihak Yoni Dores masih membuka diri untuk penyelesaian secara damai.
Namun, karena proses hukum telah bergulir, penghentian perkara tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Meskipun demikian, peluang mediasi tetap terbuka lebar.
"Pihak kepolisian memiliki mekanisme restorative justice. Jika ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun, biasanya akan diupayakan penyelesaian melalui jalur tersebut," jelas Ilham Suardi.
Berikut adalah daftar lagu yang menjadi pokok permasalahan:
- Kecewa Dalam Setia
- Rindu yang Tertahan
- Luka Tak Berdarah
- Takdir dan Air Mata
Laporan Polisi Dibuat
Karena tidak ada titik temu dalam penyelesaian secara kekeluargaan, Yoni Dores akhirnya resmi melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan.
"Proses hukum sedang berjalan. Walaupun kami masih membuka peluang damai, proses hukum tidak dapat dihentikan begitu saja," tegas Ilham Suardi.
Kendati demikian, pihaknya berharap ada itikad baik dari pihak Lesti Kejora. Terlebih, pihak kepolisian juga dapat menawarkan restorative justice, yakni upaya damai yang difasilitasi oleh penyidik jika ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Karena kasus ini bukan termasuk kategori berat seperti pembunuhan atau narkoba, pihak kepolisian biasanya menawarkan solusi damai, terutama jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak," tambahnya.
Peluang Damai Masih Terbuka
Pihak Yoni Dores menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses mediasi, asalkan Lesti Kejora dan timnya memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Yoni Dores hanya menginginkan haknya sebagai pencipta lagu dihormati dan namanya dicantumkan sebagaimana mestinya.
"Sebagai seorang seniman, klien kami hanya ingin karyanya dihargai. Masalah ini tidak akan berlanjut ke ranah hukum jika sejak awal pihak Lesti Kejora bersedia berkomunikasi dengan baik," ungkap Ilham Suardi.
Belum Ada Tanggapan dari Lesti Kejora
Hingga saat ini, Lesti Kejora maupun pihak manajemennya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Di kalangan penggemar, opini terpecah. Sebagian membela Lesti Kejora dengan alasan hanya menyanyikan lagu, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa ini adalah pelajaran penting mengenai penghormatan terhadap hak cipta dan etika dalam berkarya.