Eksplorasi Mineral di Raja Ampat: Lima Perusahaan Terlibat dalam Aktivitas Pertambangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengidentifikasi lima perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di wilayah Raja Ampat, sebuah kawasan yang dikenal dengan keindahan alamnya yang luar biasa. Kehadiran industri ekstraktif ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Di antara kelimanya, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya entitas yang saat ini aktif dalam produksi nikel, beroperasi di bawah status Kontrak Karya (KK). Data dari aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) mencatat PT Gag Nikel dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, menunjukkan wilayah izin yang luasnya mencapai 13.136,00 hektar.

PT Gag Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasional pertambangan mereka di kawasan hutan hingga masa berlaku izin atau perjanjian berakhir. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Namun, aktivitas PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Antam Tbk, tidak luput dari sorotan. Perusahaan ini dituduh menyebabkan kerusakan lingkungan di Raja Ampat melalui aktivitas penambangan nikel. Menanggapi kekhawatiran publik, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, pada tanggal 7 Juni 2025.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung operasi pertambangan dan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap potensi pariwisata Raja Ampat. "Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, dan teman-teman sudah lihat. Saya juga melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi. Hasilnya nanti akan dicek oleh tim saya (inspektur tambang)," kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa tidak ditemukan masalah yang signifikan di area tambang. "Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah," ujarnya. Walaupun demikian, Tri telah menugaskan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM, yang kemudian akan mengambil keputusan terkait langkah-langkah selanjutnya.

Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah aktivitas pertambangan ini dapat terus berlanjut dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat, atau diperlukan penyesuaian dan tindakan korektif untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul.