Penganiayaan Bayi di Semarang: Brigadir AK Diperiksa, Jenazah Diekshumasi
Penganiayaan Bayi di Semarang: Brigadir AK Diperiksa, Jenazah Diekshumasi
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bayi berusia dua bulan di Semarang. Brigadir AK, anggota kepolisian yang diduga terlibat, telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polda Jateng. Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, NA.
Proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak dan metode investigasi. Untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut, pihak berwajib melakukan ekshumasi jenazah pada Kamis, 6 Maret 2025. Ekshumasi ini menjadi langkah krusial dalam mengumpulkan bukti-bukti forensik yang mendukung proses penyelidikan. Hasil autopsi akan menjadi penentu dalam menentukan pasal yang tepat untuk dipersangkakan kepada terduga pelaku. Selain pemeriksaan internal oleh Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng juga turut melakukan penyelidikan secara pidana atas kasus ini.
Kronologi kejadian menurut keterangan polisi bermula pada Minggu, 2 Maret 2025. Bayi NA dititipkan oleh DJ, ibunya, kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara DJ berbelanja. Setelah kembali, DJ mendapati NA dalam kondisi tidak sadarkan diri. NA kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Peristiwa ini lantas dilaporkan kepada pihak berwajib dan memicu penyelidikan intensif hingga pada pengamanan Brigadir AK.
Dalam laporan polisi yang diajukan ibu korban, terdapat tiga pasal yang berpotensi dipersangkakan kepada Brigadir AK, yaitu:
- Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat.
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polda Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan bahwa pelaku pertanggungjawaban hukum yang setimpal atas perbuatannya. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan yang ketat terhadap tindakan kekerasan pada anak. Pihak kepolisian akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini kepada publik.