Pemkot Bekasi Ulurkan Tangan: Bantuan Hukum dan Pemulihan Trauma untuk Siswa SD Korban Perundungan
Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah proaktif dalam menanggapi kasus perundungan yang menimpa seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Pondok Gede. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban dan memastikan pemulihan psikologis yang komprehensif bagi siswa tersebut.
Prioritas utama yang ditekankan oleh Tri Adhianto adalah memulihkan kondisi psikologis korban. Untuk mencapai tujuan ini, tim psikolog akan diterjunkan untuk memberikan pendampingan intensif, baik kepada korban maupun pelaku. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu menghilangkan trauma yang dialami korban dan membangun kembali kepercayaan dirinya. Selain itu, pendampingan juga akan diberikan kepada para pelaku untuk menumbuhkan kesadaran akan dampak negatif dari tindakan mereka dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Tri Adhianto juga telah menginstruksikan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk aktif terlibat dalam kasus ini. KPAD akan bertugas memberikan pendampingan dan edukasi kepada korban, membantu mereka mengatasi dampak emosional dari perundungan yang dialami. Selain itu, KPAD juga akan memberikan edukasi kepada pihak sekolah dan masyarakat sekitar tentang pentingnya pencegahan perundungan dan menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak.
Kasus perundungan ini bermula ketika korban, seorang siswa berusia 10 tahun, diduga mengalami kekerasan fisik oleh empat teman sekelasnya di lingkungan sekolah. Ibu korban mengungkapkan bahwa anaknya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan pergeseran tulang di pundak akibat insiden tersebut.
Menurut penuturan ibu korban, kejadian bermula ketika anaknya menolak ajakan untuk bertemu dengan keempat temannya yang sebelumnya sering meminta uang. Penolakan ini memicu kemarahan para pelaku, yang kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di sebuah ruang kelas di lantai atas sekolah.
Setelah kejadian, pihak sekolah berinisiatif untuk memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa kasus akan diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak keluarga pelaku berjanji untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Namun, ibu korban mengaku kecewa karena janji tersebut belum sepenuhnya ditepati.
Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan dan bantuan yang dibutuhkan. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya perundungan dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak.