Selebgram Tasyi Athasyia Laporkan Dua Akun TikTok Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selebgram Tasyi Athasyia Laporkan Dua Akun TikTok Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Food reviewer dan selebgram terkenal, Tasyi Athasyia, resmi melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya pada 7 Maret 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tasyi, yang bernama lengkap Luly Athasyia, merasa dirugikan atas tuduhan black campaign terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disebarluaskan melalui kedua akun tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
Menurut keterangan resmi kepolisian, Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok, yang disingkat sebagai S dan B. Kedua akun ini diduga telah mengunggah konten pada 6 Maret 2025 yang menuduh Tasyi melakukan black campaign, menyebabkan kerugian bagi UMKM yang diulasnya. Isi unggahan tersebut, menurut laporan, menyatakan bahwa Tasyi melakukan black campaign yang mengakibatkan kebangkrutan UMKM yang direview-nya. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kronologi tersebut didasarkan pada keterangan pelapor.
Penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian menyatakan bahwa Tasyi membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aktivitas review makanan yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk memberikan ulasan, baik positif maupun negatif, tanpa menerima imbalan atau bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menjatuhkan bisnis usaha tersebut. Tasyi menegaskan bahwa ia hanya mengulas kekurangan dan kelebihan produk tanpa maksud jahat atau kampanye hitam. Tindakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memberikan informasi kepada publik secara objektif.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Kepolisian akan menyelidiki apakah tuduhan tersebut memenuhi unsur-unsur delik pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau fitnah. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas setiap konten yang diunggah. Penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi merugikan pihak lain dapat berdampak hukum yang serius. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengguna media sosial untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya lebih luas. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Timeline Kejadian:
- 6 Maret 2025: Tasyi Athasyia mengetahui adanya unggahan di akun TikTok S dan B yang menuduhnya melakukan black campaign.
- 7 Maret 2025: Tasyi Athasyia resmi melaporkan kedua akun TikTok tersebut ke Polda Metro Jaya.
- 11 Maret 2025: Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi terkait laporan tersebut kepada media.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyoroti isu tanggung jawab penggunaan media sosial dan potensi dampak hukum dari penyebaran informasi yang tidak akurat.