DPR Soroti Dugaan Praktik KKN dalam Penerbitan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Papua, Yan Mandenas, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Mandenas, seorang politisi dari Partai Gerindra, secara tegas mendukung upaya pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap pejabat berwenang yang terlibat dalam penerbitan izin penambangan nikel. Ia menilai kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua, khususnya yang terindikasi melanggar prosedur dan ketentuan administrasi.

"Pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang sangat penting, terutama jika ada indikasi penyimpangan yang memungkinkan izin tersebut diproses dan diterbitkan," tegas Mandenas dalam keterangan tertulisnya. Ia juga menekankan perlunya pengkajian ulang terhadap izin tambang nikel di Raja Ampat untuk memastikan bahwa kegiatan eksplorasi lingkungan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mandenas menjelaskan bahwa penerbitan izin tambang melibatkan berbagai kementerian dan memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Ia menyoroti status Raja Ampat sebagai kawasan wisata dan hutan lindung, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses perizinan. Legislator tersebut mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

Berikut point penting terkait masalah perizinan tambang :

  • Dugaan praktik KKN dalam penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat.
  • Dukungan terhadap investigasi pejabat berwenang yang menerbitkan izin.
  • Perlunya penertiban izin tambang yang melanggar prosedur di Papua.
  • Pengkajian ulang izin tambang nikel di Raja Ampat.
  • Keterlibatan berbagai kementerian dalam proses perizinan.
  • Status Raja Ampat sebagai kawasan wisata dan hutan lindung.

Dengan adanya sorotan dari DPR, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan pertambangan di Raja Ampat dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan menjadi kunci untuk mencegah praktik KKN dan melindungi kekayaan alam Papua.