Kasasi MA: Hukuman Dua Mantan Anak Buah SYL Berbeda, Kasdi Disunat, Hatta Diperberat
Perbedaan Nasib Kasdi dan Hatta dalam Putusan Kasasi Kasus Korupsi Kementan
Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang merupakan anak buah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan kasasi tersebut menunjukkan perbedaan signifikan dalam hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Kasdi, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, menerima keringanan hukuman, sementara Hatta, mantan Direktur Kementan, justru mengalami pemberat hukuman.
Kasus yang disidangkan dengan nomor 1266 K/PID.SUS/2025 atas nama Kasdi Subagyono telah diputuskan pada Selasa, 4 Maret. Majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi, bersama anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto, memutuskan menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan. Hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000, subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini identik dengan tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 28 Juni 2024, namun lebih ringan dari putusan banding yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor, Kasdi divonis 4 tahun penjara.
Berbeda dengan Kasdi, nasib Muhammad Hatta justru mengalami pemberat hukuman. MA memperberat vonisnya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000, subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 7 Maret oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, bersama anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sama-sama menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kedua terdakwa, Kasdi dan Hatta, terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementan bersama-sama dengan SYL. Total nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30.000. SYL sendiri telah divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30.000. Perbedaan putusan kasasi terhadap Kasdi dan Hatta menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari perbedaan tersebut. Kejelasan atas perbedaan pertimbangan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait putusan MA.
Perbedaan Perlakuan Hukum:
- Kasdi Subagyono: Hukuman disunat dari 9 tahun penjara (banding) menjadi 6 tahun penjara (kasasi).
- Muhammad Hatta: Hukuman diperberat dari 4 tahun penjara (banding dan PN Tipikor) menjadi 6 tahun penjara (kasasi).
Kedua putusan ini menunjukkan kompleksitas sistem peradilan dan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap proses hukum di Indonesia.