Polda Jateng Usut Dugaan Penganiayaan Bayi Dua Bulan, Makam Dibongkar untuk Autopsi

Polda Jateng Usut Dugaan Penganiayaan Bayi, Autopsi Dilakukan Setelah Makam Dibongkar

Tragedi tewasnya bayi berusia dua bulan berinisial NA di Jawa Tengah telah menggerakkan aparat kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam. Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi malang tersebut tengah menjadi fokus penyelidikan Polda Jawa Tengah. Sebagai langkah krusial dalam mengungkap kebenaran, pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi NA pada Kamis, 6 Maret 2025. Proses ekshumasi yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, melibatkan tim forensik untuk memperoleh bukti-bukti ilmiah yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Tujuan utama pembongkaran makam ini adalah untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian bayi NA dan menguatkan dugaan penganiayaan yang tengah diselidiki.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibunda bayi, DJ, menitipkan anaknya kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara ia berbelanja. Namun, saat kembali, DJ mendapati kondisi bayi NA mengkhawatirkan. Segera setelah itu, bayi NA dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tidak tertolong. Kecurigaan atas kematian anaknya mendorong DJ untuk melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Laporan tersebut langsung ditanggapi serius oleh pihak kepolisian. Brigadir AK kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menekankan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Selain proses penyelidikan pidana yang berjalan, Brigadir AK juga harus menghadapi pemeriksaan kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah. Sebagai bentuk tindakan tegas, Brigadir AK ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana disampaikan oleh Kombes Pol Artanto pada Selasa, 11 Maret 2025. Pihak Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK terkait dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap untuk memberikan keadilan bagi bayi NA dan keluarganya. Kejelasan atas penyebab kematian bayi NA sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan rasa tenang bagi keluarga yang tengah berduka. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.

Proses Penyelidikan:

  • Ekshumasi makam bayi NA untuk autopsi.
  • Pemeriksaan intensif terhadap Brigadir AK.
  • Penyelidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
  • Pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.
  • Penempatan Brigadir AK dalam patsus selama 30 hari.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera terselesaikan secara adil dan transparan.