Pemerintah Waspadai Aliran Sesat di Maros, Tegaskan Hukum Tetap Berlaku
Pemerintah Waspadai Aliran Sesat di Maros, Tegaskan Hukum Tetap Berlaku
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan pernyataan tegas terkait munculnya aliran keagamaan baru di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang menambah jumlah rukun Islam menjadi 11. Meskipun Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan beragama, Menag menekankan bahwa batas toleransi akan terlampaui jika aktivitas aliran tersebut mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Menag saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk berekspresi, termasuk dalam hal keyakinan keagamaan. Namun, kebebasan ini bukanlah tanpa batasan. “Indonesia adalah negara demokrasi, dan setiap warga berhak mengekspresikan pandangannya. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas Menag. Ia menambahkan bahwa jika aliran tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, atau merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka tindakan hukum akan segera diambil,” tambahnya.
Aliran keagamaan yang dikenal sebagai Pangissengana Tarekat Ana' Loloa ini pertama kali muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros pada tahun 2024. Aliran ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau dan memiliki sejumlah ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam yang diakui secara resmi. Diantara ajaran tersebut adalah penambahan rukun Islam menjadi 11, penawaran surga dengan imbalan pembelian benda pusaka, dan penggantian ibadah haji ke Mekah dengan ziarah ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa. Hal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, membenarkan adanya aliran tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah dan akan terus memantau situasi. AKP Makmur juga berencana memfasilitasi dialog antara perwakilan aliran tersebut dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah daerah sebagai upaya untuk mencari solusi yang bijaksana. “Kami berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, penegakan hukum tetap akan menjadi pilihan terakhir jika upaya dialog tidak membuahkan hasil yang signifikan,” ujar AKP Makmur pada Kamis (6/3/2025).
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi masyarakat dari ajaran-ajaran sesat yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan, sejalan dengan prinsip negara yang menjunjung tinggi toleransi beragama namun tetap tegas dalam menegakkan hukum.
Langkah-langkah yang akan diambil pemerintah meliputi:
- Pemantauan intensif terhadap aktivitas aliran tersebut.
- Dialog dan pendekatan persuasif kepada penganut aliran tersebut.
- Kerjasama dengan MUI dan tokoh agama setempat.
- Penerapan tindakan hukum jika diperlukan.