Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Penyusunan Perda Pelestarian Ondel-Ondel: Larangan Mengamen Jadi Fokus Utama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk melestarikan ondel-ondel sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan budaya Betawi. Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah larangan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan.
Gagasan ini pertama kali disuarakan oleh Gubernur DKI Jakarta, yang menekankan pentingnya regulasi yang melindungi dan mengangkat derajat ondel-ondel. Beliau berpendapat bahwa ondel-ondel, sebagai representasi budaya Betawi yang dinamis, layak mendapatkan perhatian dan dukungan yang lebih serius dari pemerintah daerah. Dukungan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih representatif bagi para seniman ondel-ondel untuk berkarya dan menampilkan kesenian mereka secara profesional.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus kepada 42 sanggar ondel-ondel yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Perhatian ini merupakan langkah awal dalam upaya pelestarian dan pengembangan kesenian ondel-ondel.
"Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik," ungkapnya.
Menurut keterangan dari pejabat terkait, rancangan Perda ini juga mencakup pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk melestarikan berbagai aspek budaya Betawi, termasuk seni pertunjukan seperti lenong, samrah, dan tentu saja, ondel-ondel.
Sejumlah tokoh masyarakat Betawi menyambut baik inisiatif Pemprov DKI Jakarta ini. Mereka berharap dengan adanya Perda ini, kesenian ondel-ondel dapat dilestarikan dan dikembangkan dengan lebih baik, serta terhindar dari praktik-praktik yang kurang pantas.
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih, pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," sambungnya.
Proses penyusunan Perda ini masih terus berjalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap Perda ini dapat diselesaikan dan disahkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.
"Sedang disusun, sedang disusun. Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya," tambahnya.
Berikut poin-poin penting terkait rancangan Perda pelestarian ondel-ondel:
- Larangan Mengamen: Penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan akan dilarang.
- Pelestarian Budaya: Ondel-ondel akan dilestarikan sebagai bagian dari warisan budaya Betawi.
- Dukungan Seniman: Pemerintah akan memberikan dukungan dan ruang yang layak bagi para seniman ondel-ondel.
- Pembentukan Lembaga Adat: Lembaga Adat Masyarakat Betawi akan dibentuk untuk melestarikan berbagai aspek budaya Betawi.