BP Haji Berantas Pungli Safari Wukuf: Layanan Prioritas Gratis untuk Jemaah Lansia

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik manipulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait layanan safari wukuf. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara langsung menyampaikan pernyataan ini di hadapan jemaah haji saat melakukan kunjungan ke hotel transit jemaah safari wukuf lansia di Mekkah.

Dalam interaksi tersebut, Dahnil mengungkapkan keprihatinannya atas laporan dugaan pungli yang menimpa jemaah haji terkait layanan safari wukuf dan badal ibadah. Menurutnya, layanan safari wukuf merupakan program prioritas yang disediakan pemerintah secara gratis bagi jemaah lansia, disabilitas, dan jemaah dengan risiko tinggi (risti). Layanan ini mencakup transportasi bus dari Arafah, akomodasi di hotel transit, hingga pelaksanaan badal lontar jumrah dan tawaf ifadah. Dahnil menegaskan bahwa tidak ada biaya yang seharusnya dibebankan kepada jemaah untuk layanan-layanan ini. Apabila ada oknum yang meminta bayaran, ia menyebutnya sebagai tindakan penipuan dan pembohongan.

BP Haji, sebagai penyelenggara ibadah haji pada tahun 1447 Hijriah atau tahun 2025, bertekad untuk menindak tegas segala bentuk praktik rente dan manipulasi yang dapat merugikan jemaah haji. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.

Safari wukuf sendiri merupakan fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang sakit dan dirawat di rumah sakit Arab Saudi, maupun jemaah yang memiliki kondisi fisik yang lemah atau uzur. Layanan ini memungkinkan mereka untuk tetap dapat melaksanakan wukuf di Arafah, yang merupakan salah satu rukun utama dalam ibadah haji, meskipun dalam kondisi yang terbatas.

Untuk itu, BP Haji menghimbau kepada seluruh jemaah haji agar melaporkan segala bentuk indikasi pungli atau praktik manipulasi yang mereka temui selama pelaksanaan ibadah haji. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada petugas haji atau melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh BP Haji. Dengan partisipasi aktif dari jemaah, diharapkan upaya pemberantasan pungli dan praktik manipulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.