Menaker Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran
Menaker Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini disampaikan Menaker seusai pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, yang mendesak percepatan pembayaran THR tersebut. Saat ini, proses pendataan terhadap mantan karyawan yang berhak menerima THR masih berlangsung.
Menaker menekankan bahwa pihaknya tengah aktif mendorong kurator perusahaan yang telah dinyatakan pailit untuk segera memproses pembayaran THR. Meskipun kurator telah memberikan janji lisan untuk membayar THR, Menaker mengakui belum ada kepastian tanggal pencairan yang spesifik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kurator, manajemen, dan perwakilan mantan karyawan untuk mempercepat proses tersebut. Pertemuan lanjutan direncanakan untuk membahas mekanisme pencairan THR yang lebih rinci.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan kurator dan manajemen Sritex untuk memastikan pembayaran THR ini dapat direalisasikan secepatnya," ujar Menaker Yassierli. "Kami memahami pentingnya THR bagi para mantan karyawan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, kita akan terus berupaya mendorong agar proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku."
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa pembayaran THR dan pesangon mantan karyawan Sritex akan bersumber dari hasil penjualan aset perusahaan yang sedang dalam proses pelelangan. Proses ini memerlukan waktu dan prosedur hukum yang harus dipatuhi. Namun, Menaker memastikan bahwa kewajiban pembayaran upah hingga Februari 2025 telah dipenuhi oleh kurator.
"Proses penjualan aset membutuhkan waktu, namun kita akan terus memantau dan memastikan agar hak-hak para mantan karyawan terpenuhi," tambahnya. "Selain THR, pesangon dan uang penghargaan masa kerja juga akan dibayarkan dari hasil penjualan aset tersebut. Kemnaker akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel."
Komisi IX DPR RI turut berperan aktif dalam mengawal kasus ini dengan mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak mantan karyawan Sritex terpenuhi. DPR RI menegaskan pentingnya perlindungan pekerja dan mendesak agar proses pencairan THR dan pesangon diselesaikan sebelum Lebaran. Hal ini menunjukkan dukungan kuat dari legislatif dalam upaya penyelesaian masalah ini.
Proses pencairan THR untuk eks karyawan Sritex menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib ratusan bahkan mungkin ribuan pekerja yang telah kehilangan pekerjaan. Kejelasan dan kecepatan proses pencairan menjadi krusial dalam memberikan kepastian ekonomi bagi para mantan karyawan dan keluarga mereka menjelang perayaan Idulfitri.
Berikut poin penting terkait upaya pencairan THR eks karyawan Sritex:
- Menaker mendorong pencairan THR sebelum Lebaran.
- Pendataan mantan karyawan yang berhak menerima THR masih berlangsung.
- Kurator telah berjanji lisan untuk membayar THR.
- Pembayaran THR dan pesangon bersumber dari penjualan aset Sritex.
- Upah hingga Februari 2025 telah dibayarkan.
- Komisi IX DPR RI mendesak percepatan pembayaran.
- Kemnaker akan terus mengawal proses agar transparan dan akuntabel.