Komisaris PT GAG Nikel, KH Ahmad Fahrur Rozi, Klarifikasi Polemik Pertambangan di Raja Ampat

Polemik pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus bergulir. KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT GAG Nikel, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di wilayah tersebut, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar.

Fahrur Rozi menegaskan bahwa Pulau Gag merupakan wilayah yang sah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dikelola oleh PT GAG Nikel. Izin eksplorasi di pulau ini telah ada sejak tahun 1998 dan ditingkatkan menjadi IUP pada tahun 2017. Ia menyayangkan beredarnya foto-foto editan yang membandingkan keindahan Piaynemo dengan aktivitas pertambangan di Pulau Gag, yang menciptakan kesan keliru bahwa lokasi tambang berdekatan dengan kawasan wisata.

"Banyak foto hasil editan beredar luas, yang seolah-olah menampilkan keindahan Piaynemo berdampingan dengan foto dan video tambang nikel di Pulau Gag. Akibat narasi ini, banyak yang mengira lokasi tambang berada di kawasan wisata,” ujar Fahrur Rozi.

Fahrur Rozi menjelaskan secara geologis bahwa Piaynemo merupakan kawasan karst yang tersusun dari batu gamping, berbeda dengan batuan ultrabasa seperti laterit atau peridotit yang mengandung nikel. Dengan demikian, wilayah Piaynemo tidak memiliki potensi nikel dan tidak mungkin menjadi lokasi pertambangan. Ia menekankan pentingnya penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab, serta menghindari narasi menyesatkan yang dapat merusak kepercayaan publik dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

  • Piaynemo adalah kawasan karst, yang tersusun dari batu gamping, bukan jenis batuan yang mengandung nikel.
  • Nikel umumnya ditemukan di batuan ultrabasa seperti laterit atau peridotit.
  • Wilayah seperti Piaynemo tidak memiliki potensi nikel dan tidak mungkin untuk ditambang.

Menanggapi tuduhan bahwa pertambangan merusak lingkungan wisata Raja Ampat, Fahrur Rozi menantang pihak-pihak yang menyebarkan narasi tersebut untuk membuktikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Ia mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi resmi dari kementerian terkait dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas di media sosial.

Fahrur Rozi yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren An Nur 1, Kabupaten Malang, menegaskan bahwa isu lingkungan tetap menjadi perhatian penting. Namun, informasi yang disampaikan harus jujur dan berdasarkan fakta. Ia mengajak semua pihak untuk mengawal dan melindungi Raja Ampat dengan menyebarkan informasi yang benar, bukan narasi yang menyesatkan atau manipulatif.

Lebih lanjut, Fahrur Rozi menyatakan bahwa PT GAG Nikel beroperasi sesuai dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan mematuhi peraturan pemerintah tentang konservasi lingkungan. Perusahaan juga secara rutin diperiksa oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait. Selama ini, PT GAG Nikel tidak melanggar aturan yang berlaku.