Pelecehan Seksual di Lebak Bulus Terungkap: Pelaku Berdalih Dorongan Seksual
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pelaku, yang diidentifikasi sebagai KN (20), melakukan tindakan bejat tersebut adalah karena dorongan seksual semata.
"Motifnya (pelaku) adalah nafsu," ujar Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (9/6/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak memiliki alasan lain selain pemenuhan hasrat seksualnya ketika melakukan pelecehan terhadap korban.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki lebih lanjut mengapa KN memilih korban tersebut. Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung intensif guna mengungkap semua fakta terkait kejadian ini. Penangkapan KN sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban sekitar dua minggu sebelumnya. Informasi mengenai keberadaan pelaku diperoleh dari masyarakat pada Sabtu (7/6/2025), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Heni, pelaku sebenarnya telah menyerahkan diri kepada pengurus RT di lingkungan tempat tinggalnya. "Pelakunya itu dia sudah menyerahkan diri ke RT. Nah, RT itu sudah koordinasi dengan polisi, makanya ditangkap oleh polisi," jelas Heni. Fakta ini menunjukkan adanya kesadaran dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, meskipun motif di balik penyerahan diri tersebut masih menjadi pertanyaan.
Kasus pelecehan ini bermula ketika seorang perempuan menjadi korban pelecehan payudara di depan rumah indekosnya yang terletak di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025). Kejadian ini tentu saja menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Kompol Febriman Sarlase, Kapolsek Cilandak, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Tim Reskrim juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bertemu dengan ibu korban untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, akibat trauma yang dialami, korban belum dapat dimintai keterangan secara detail mengenai kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan menjaga diri dari tindakan kejahatan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang dialami atau disaksikan agar dapat segera ditangani dan pelaku dapat segera ditangkap.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Motif Pelaku: Dorongan seksual semata.
- Proses Hukum: Pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif.
- Penyerahan Diri: Pelaku menyerahkan diri ke RT sebelum ditangkap polisi.
- Dampak pada Korban: Korban mengalami trauma mendalam.
- Penyelidikan Polisi: Polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan.