Pedagang Minuman di Bogor Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kemarahan warga Bogor memuncak setelah seorang pedagang minuman, E (50), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur. Korban, masing-masing berusia empat dan tujuh tahun, mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Insiden dugaan pencabulan ini terjadi di Kampung Lebak Kantin, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (8/6/2025). Menurut laporan korban, E melakukan tindakan asusila tersebut saat korban berada di dekat lokasi tempatnya berjualan.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, mengkonfirmasi penangkapan pelaku. "Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota," ujarnya pada Senin (9/6/2025).
Warga sekitar, yang mengetahui perbuatan E, meluapkan kemarahan mereka. Nadia, seorang warga setempat, menuturkan bahwa E dikenal sebagai pedagang minuman yang sering berjualan di sekitar Lapangan Sempur. Setelah mendengar kabar pencabulan tersebut, warga yang geram mencari E hingga ke tempat jualannya.
"Warga sangat marah dan kesal. Beberapa warga bahkan sempat melampiaskan amarah dengan melakukan pemukulan terhadap pelaku," kata Nadia.
Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan bahwa tindakan pelaku terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan dengan jelas bagaimana E melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban.
"Tidak lama setelah perbuatannya terungkap, polisi segera datang dan membawa pelaku," pungkas Nadia.
Saat ini, E masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bogor, yang menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kasus ini akan diusut tuntas demi keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.