Penjualan Minyakita di Pasar Kemayoran Melanggar HET dan Diduga Terjadi Pengurangan Isi Kemasan
Penjualan Minyakita di Pasar Kemayoran Melanggar HET dan Diduga Terjadi Pengurangan Isi Kemasan
Tim Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025). Sidak tersebut menemukan adanya pelanggaran terkait penjualan Minyakita, minyak goreng bersubsidi pemerintah. Hasil sidak mengungkapkan dua pelanggaran utama: penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dugaan praktik pengurangan isi kemasan.
Pedagang bernama Toni, misalnya, menjual Minyakita seharga Rp 18.000 per liter, jauh di atas HET yang tertera pada kemasan, yaitu Rp 15.750 per liter. Saat dilakukan pembelian dua botol Minyakita oleh petugas kepolisian, terungkap bahwa isi kedua botol tersebut, yang berasal dari produsen berbeda (Kudus dan Depok), hanya berisi 800 mililiter, bukan satu liter seperti yang tertera pada kemasan. Toni mengaku membeli Minyakita tersebut dari seorang agen. Petugas kepolisian kemudian menelusuri asal-usul Minyakita tersebut hingga ke agennya.
Pedagang lain, Darmi, juga kedapatan menjual Minyakita dengan harga di atas HET. Minyakita kemasan pouch dijual seharga Rp 18.000 per liter, sementara kemasan botol dijual Rp 17.500 per liter. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa Minyakita kemasan botol yang dijual Darmi juga hanya berisi 800 mililiter. Hanya kemasan pouch yang terkonfirmasi memiliki takaran sesuai, yaitu 1 liter.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke Toko Sinar Matahari di Jalan Sumur Batu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merupakan agen pemasok Minyakita bagi Toni dan Darmi. Dari agen ini, petugas kepolisian membeli dua botol Minyakita berukuran 1 liter yang dijual seharga Rp 16.500 per botol. Hasil pengukuran kembali menunjukkan bahwa isi kedua botol tersebut hanya 800 mililiter. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengurangan isi kemasan yang dilakukan secara sistematis dalam rantai distribusi Minyakita.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan penjualan Minyakita di atas HET dan praktik pengurangan isi kemasan merupakan pelanggaran yang merugikan konsumen dan harus ditindak tegas. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Pihak berwenang berkomitmen untuk menjamin ketersediaan dan distribusi Minyakita yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Temuan Utama Sidak:
- Penjualan Minyakita di atas HET (Rp 18.000/liter dan Rp 17.500/liter).
- Dugaan pengurangan isi kemasan (800 ml dari kemasan 1 liter).
- Pelaku menjual Minyakita yang dibeli dari agen.
- Agen juga menjual Minyakita dengan isi kemasan kurang dari yang tertera.
Langkah selanjutnya adalah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui instansi terkait, diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi Minyakita agar kasus serupa tidak terulang kembali dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi ini dapat dinikmati masyarakat sesuai dengan harga dan takaran yang telah ditetapkan.