Kejagung Kembali Memanggil Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada ketiga mantan stafsus tersebut. Meskipun tanggal dan waktu pasti pemeriksaan belum bisa dipastikan, Kapuspenkum menyatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari upaya penyidikan yang tengah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menerbitkan surat pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem Makarim tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial FH, JT, dan IA. Langkah pencekalan ini diambil lantaran ketiganya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Dengan adanya pencekalan, diharapkan ketiga mantan stafsus tersebut dapat dimintai keterangan terkait kasus pengadaan Chromebook.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di apartemen milik FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Penyidik mendalami dugaan adanya praktik pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak. Diduga, terdapat upaya untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020, dengan tujuan agar pengadaan tersebut difokuskan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Padahal, penggunaan Chromebook dinilai bukanlah suatu kebutuhan yang mendesak. Pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif. Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan, dan Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, pengadaan Chromebook ini menelan dana yang sangat besar, yaitu mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Besarnya anggaran yang terlibat dalam pengadaan ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Kejagung kembali memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
  • Penyidik telah mencekal ketiga mantan stafsus tersebut karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
  • Penyidik telah menggeledah apartemen milik ketiga mantan stafsus dan menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
  • Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
  • Pengadaan Chromebook menelan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.