Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Komisaris PT Gag Nikel Tegaskan Izin Resmi dan Tanggung Jawab Informasi Akurat

Polemik seputar aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus bergulir. KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Gag Nikel, perusahaan pengelola tambang di wilayah tersebut, turut memberikan tanggapan.

Fahrur Rozi meluruskan informasi yang beredar, menegaskan bahwa Pulau Gag merupakan wilayah dengan izin usaha pertambangan (IUP) resmi yang telah beroperasi sejak lama. Izin eksplorasi, menurutnya, telah ada sejak 1998 dan ditetapkan sebagai IUP pada 2017. Ia menekankan pentingnya penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab, mengingat narasi yang menyesatkan dapat merusak kepercayaan publik dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan agenda tersembunyi.

Ia menyoroti adanya manipulasi foto yang beredar luas, yang mencoba menghubungkan keindahan Piaynemo dengan aktivitas pertambangan di Pulau Gag. Menurutnya, hal ini menciptakan persepsi yang keliru bahwa lokasi tambang berada di kawasan wisata. Fahrur Rozi menjelaskan bahwa secara geologis, Piaynemo merupakan kawasan karst yang tersusun dari batu gamping, yang tidak memiliki potensi kandungan nikel. Nikel, sebaliknya, umumnya ditemukan pada batuan ultrabasa seperti laterit atau peridotit.

"Artinya, secara ilmiah, wilayah seperti Piaynemo tidak memiliki potensi nikel dan tidak mungkin untuk ditambang," tegasnya.

Fahrur Rozi menantang pihak-pihak yang menyebarkan narasi negatif untuk membuktikan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia mengimbau masyarakat untuk mengandalkan informasi resmi dari kementerian terkait dan hasil pemeriksaan inspektorat, serta tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial.

Ia juga menegaskan bahwa isu lingkungan tetap menjadi perhatian penting, namun harus disampaikan secara jujur dan berdasarkan fakta. Fahrur Rozi mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan melindungi Raja Ampat dengan menyebarkan fakta yang sebenarnya, bukan narasi yang menyesatkan dan manipulatif.

Lebih lanjut, Fahrur Rozi memastikan bahwa PT Gag Nikel beroperasi sesuai dengan AMDAL dan patuh terhadap peraturan pemerintah terkait konservasi lingkungan. Ia menambahkan bahwa perusahaan secara rutin menjalani pemeriksaan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait, dan selama ini tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh KH Ahmad Fahrur Rozi terkait polemik tambang nikel di Raja Ampat:

  • Pulau Gag memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi.
  • Izin eksplorasi telah ada sejak 1998 dan ditetapkan sebagai IUP pada 2017.
  • Pentingnya penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
  • Manipulasi foto yang mencoba menghubungkan Piaynemo dengan aktivitas pertambangan.
  • Secara geologis, Piaynemo tidak memiliki potensi kandungan nikel.
  • Menantang pihak-pihak yang menyebarkan narasi negatif untuk membuktikan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Mengimbau masyarakat untuk mengandalkan informasi resmi dari kementerian terkait.
  • PT Gag Nikel beroperasi sesuai dengan AMDAL dan patuh terhadap peraturan pemerintah terkait konservasi lingkungan.