Pengemudi Ugal-ugalan di Kendal Ditangkap Usai Tabrak Mobil Polisi, Sempat Mengaku Anggota Kostrad

KENDAL - Aksi seorang pria berinisial BH di Kendal, Jawa Tengah, membuat geger. Pria yang mengendarai mobil secara ugal-ugalan ini menabrak mobil patroli polisi (Patwal) sebelum akhirnya berhasil diamankan. Insiden bermula ketika BH mengemudikan kendaraannya secara zig-zag, memicu kecurigaan petugas kepolisian yang tengah mengawal rombongan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, pada Kamis (5/6/2025).

  • Peringatan awal dari petugas diabaikan oleh BH, yang justru berusaha melarikan diri. Pengejaran pun terjadi hingga akhirnya BH menabrak mobil Patwal di Jalan Soekarno-Hatta, tak jauh dari Markas Polres Kendal. "Setelah menabrak, pelaku keluar dari mobil dan melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang berada di dalam mobil Patwal," ungkap AKBP Hendry pada Senin (9/6/2025).

  • Proses penangkapan BH tidak berjalan mulus. Pria tersebut melakukan perlawanan sengit, bahkan hingga berhasil memutus borgol yang mengikatnya. Dalam keadaan emosi, BH sempat mengaku sebagai anggota Kostrad (Komando Strategis Angkatan Darat).

    "Kami memborgolnya dua kali, namun borgol tersebut putus karena tenaganya yang besar," jelas Kapolres Kendal. Kecurigaan lain muncul ketika BH menyebut ada seorang anak kecil di dalam mobilnya. Sempat dikhawatirkan adanya indikasi penculikan, namun kemudian terungkap bahwa anak tersebut adalah anak kandung BH. "Anak tersebut kemudian kami gendong dan bawa ke Mapolres untuk diamankan," imbuh Kapolres.

  • Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan tes urine terhadap BH. Hasilnya menunjukkan bahwa BH positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu-sabu. Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium lebih lanjut untuk mengetahui kadar zat tersebut dalam tubuh BH.

  • Terkait pengakuan BH sebagai anggota Kostrad, pihak TNI memberikan klarifikasi. Komandan Kodim 0715 Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, menyatakan bahwa BH sudah dipecat dari dinas militer sejak tahun 2018 karena kasus indisipliner. "Yang bersangkutan saat ini adalah masyarakat sipil biasa," tegas Letkol Inf Ely Purwadi.