Perambahan Hutan Lindung di Kampar: Kapolda Riau Bentuk Satgas, Beberapa Tersangka Ditangkap

Kawasan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas perambahan hutan ilegal. Area hutan lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu menjadi sasaran utama, dengan puluhan hektare lahan telah diratakan menggunakan alat berat untuk kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ironisnya, tindakan perusakan lingkungan ini diduga melibatkan oknum masyarakat setempat, termasuk tokoh adat (ninik mamak) Desa Balung, dan bahkan oknum aparatur sipil negara (ASN). Dampak dari perambahan hutan ini sangatlah serius, meliputi peningkatan risiko banjir, hilangnya keanekaragaman hayati, penurunan kualitas udara, serta mempercepat laju perubahan iklim.

Desa Balung, yang terletak di daerah terpencil Kabupaten Kampar, dulunya dikelilingi oleh hutan yang lebat. Namun, pemandangan ini kini berubah drastis akibat aktivitas perambahan yang mengubah hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Lokasi perambahan yang terpencil membuat aktivitas ilegal ini sulit terdeteksi.

Polda Riau telah mengambil tindakan tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan dan melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku. Kapolda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, mengungkapkan kemarahannya atas kerusakan hutan yang terjadi. "Saya langsung bentuk tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan, dan turun ke lokasi. Empat pelaku sudah kami tangkap," ujarnya.

Empat tersangka yang telah ditangkap meliputi dua tokoh adat Desa Balung, Yoserizal dan Muhammad Mahadir, seorang ASN dari Dinas Pendidikan Kampar bernama Buspami, serta seorang pembeli lahan bernama M Yusuf Tarigan. Satu tersangka lainnya berinisial R masih dalam pengejaran.

Yoserizal dan Muhammad Mahadir mengklaim memiliki hak ulayat atas lahan seluas 6.000 hektare, dan diduga berencana menjual atau mengelola hutan lindung dan HPT tersebut melalui sistem kerjasama untuk perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini, lahan yang telah dirambah mencapai sekitar 60 hektare.

Kapolda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan lindung. "Kita akan terus menerus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ini tidak boleh kita biarkan," tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, Kapolda Riau bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polres Kampar, dan perwakilan pecinta lingkungan melakukan penanaman bibit pohon di lokasi hutan yang telah dirambah.