Penetapan Luas Minimum Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Harga Jual Belum Tentu Lebih Murah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempertimbangkan penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Meskipun demikian, rencana ini tidak secara otomatis menjamin penurunan harga jual rumah subsidi.
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR, Sri Haryati, harga rumah subsidi, termasuk yang berukuran 18 meter persegi, akan tetap mengacu pada ketentuan harga maksimal yang berlaku saat ini. Potensi perubahan harga lebih dipengaruhi oleh faktor lokasi dibandingkan ukuran rumah.
Sri Haryati menjelaskan bahwa rumah subsidi berukuran 18 meter persegi yang berlokasi di pusat kota atau dekat dengan perkotaan kemungkinan besar akan dijual dengan harga maksimal yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh tingginya harga tanah di lokasi strategis tersebut. Sebaliknya, rumah dengan ukuran yang sama namun berlokasi di pinggiran kota atau daerah yang lebih terpencil berpotensi memiliki harga yang lebih rendah karena harga tanah yang lebih terjangkau.
"Jika tipe 18 itu lokasinya lebih dekat ke perkotaan, bisa jadi harganya sama. Tapi kalau rumahnya mungkin sekitar perkotaan yang agak lebih jauh, dia mendapatkan harga lebih murah," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Haryati menambahkan bahwa harga rumah yang lebih murah akan berdampak positif pada besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh konsumen. Dengan harga yang lebih rendah, cicilan bulanan berpotensi turun menjadi Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.
Menteri PUPR Maruarar Sirait sebelumnya menyatakan bahwa tujuan dari pengurangan luas rumah subsidi adalah untuk membuat harga rumah lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, ia mengakui bahwa penentuan harga final untuk rumah subsidi berukuran 18 meter persegi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan para pengembang.
"Kita lihat lah, makanya kita mendengarkan masukan. Ini bagus kan berarti kemauan saya berhasil kan? Dengan begitu ada diskusi, itu yang penting dalam suatu kebijakan publik," tuturnya.
Berikut adalah rincian harga jual maksimal rumah umum tapak berdasarkan wilayah, sesuai dengan draf Keputusan Menteri PUPR Nomor/KPTS/M/2025:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta.
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta.
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta.
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta.
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240 juta.
Dengan adanya rencana perubahan luas minimum rumah subsidi, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mampu memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Namun, realisasi penurunan harga tetap bergantung pada berbagai faktor, termasuk lokasi dan kebijakan pemerintah terkait.