Penggerebekan Rokok Ilegal di Kebumen: Laundry Jadi Kedok, Ribuan Batang Disita

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Bea Cukai, dan TNI berhasil mengungkap jaringan perdagangan rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, menyasar sebuah tempat usaha laundry yang dijadikan sebagai kedok untuk menyembunyikan aktivitas penjualan rokok tanpa izin.

Petugas gabungan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda. Modus operandi sindikat ini terbilang licik, dengan memanfaatkan bisnis laundry sebagai kamuflase untuk menghindari kecurigaan. Namun, berkat kesigapan dan ketelitian petugas, upaya pengelabuan tersebut berhasil digagalkan. Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kabid Gakda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, pemilik usaha laundry sempat berupaya menyembunyikan barang bukti, tetapi petugas berhasil menemukan dan menyita seluruh rokok ilegal tersebut.

Di lokasi pertama, petugas menemukan 1.420 batang rokok ilegal berbagai merek seperti:

  • Manchester Putih (400 batang)
  • Manchester Merah (200 batang)
  • Angker Mango (220 batang)
  • Angker Grape (520 batang)
  • Angker Merah (40 batang)
  • Papi Mami (40 batang)

Taksiran denda atas pelanggaran ini mencapai Rp2.176.240. Selanjutnya, operasi berlanjut ke lokasi kedua yang merupakan milik Muklas Kurniawan, seorang warga Desa Wergonayan. Di tempat ini, petugas menemukan 2.380 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dan 8.304 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM). Seluruh barang bukti disita oleh Bea Cukai untuk proses pemusnahan lebih lanjut. Taksiran denda yang dikenakan kepada pelanggar di lokasi ini mencapai Rp24.253.215.

Secara keseluruhan, operasi gabungan ini berhasil mengamankan 12.104 batang rokok ilegal dengan total taksiran denda mencapai Rp26.429.455. Juniadi Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kebumen. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan jual beli barang kena cukai ilegal, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merugikan negara dan masyarakat secara umum.