Minimnya Penyediaan Lahan Pemakaman oleh Pengembang Perumahan di Semarang: DPRD Mendesak Evaluasi Izin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti kurangnya penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang perumahan di wilayah tersebut. Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan pembangunan perumahan.
Menurut Dini Inayati, penyediaan lahan pemakaman merupakan aspek krusial dalam pengembangan perumahan yang layak dan berkelanjutan. Ia menggarisbawahi bahwa perumahan tidak hanya sekadar menyediakan tempat tinggal, tetapi juga harus dilengkapi dengan fasilitas dan utilitas publik yang memadai, termasuk lahan pemakaman.
Landasan hukum yang mendasari pentingnya penyediaan lahan pemakaman ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Pasal 1 angka 2 undang-undang ini menekankan bahwa perumahan harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009: Perda ini secara spesifik mewajibkan pengembang untuk menyediakan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman, dengan luas minimal 2 persen dari total area perumahan.
Dengan pertumbuhan kebutuhan perumahan yang terus meningkat di Kota Semarang, diperkirakan akan membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru hingga tahun 2045, Dini Inayati menekankan pentingnya pengembang untuk tidak hanya fokus pada pembangunan unit hunian semata. Ia menyerukan agar pengembang juga memperhatikan penyediaan utilitas publik, termasuk lahan pemakaman, sebagai bagian integral dari pembangunan perumahan.
Ironisnya, masih banyak pengembang yang belum mematuhi ketentuan tersebut, sehingga menyebabkan kesulitan bagi warga perumahan dalam memakamkan anggota keluarga mereka. Dini Inayati memperingatkan bahwa jika kewajiban penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) ini terus diabaikan, beban tanggung jawab akan beralih ke pemerintah kota, yang pada akhirnya akan membebani anggaran daerah untuk pengadaan lahan pemakaman.
Oleh karena itu, Dini Inayati berharap agar pemerintah kota dan pengembang dapat menjalin kerja sama yang erat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk dalam penyediaan lahan pemakaman yang memadai. Evaluasi perizinan pembangunan perumahan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua pengembang mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan lingkungan perumahan yang layak dan berkelanjutan.