Bali Gencarkan Pengurangan Sampah Plastik: Desa Adat dan Dinas Mulai Terapkan Penggunaan Tumbler
Bali Bergerak Menuju Pulau Bebas Plastik: Inisiatif Desa dan Adat Jadi Garda Terdepan
Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Lebih dari 40% desa dinas dan hampir seluruh desa adat di Pulau Dewata telah menerapkan aturan yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai, menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya pelestarian lingkungan.
Peraturan desa (Perdes) terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai telah diadopsi oleh 42 persen dari total 636 desa di Bali. Sementara itu, 96 persen dari 1.500 desa adat juga telah merumuskan awig-awig (peraturan adat) serupa, yang rencananya akan diberlakukan secara penuh mulai Juli 2025. Implementasi aturan ini membawa perubahan nyata dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Bali.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah dalam pelaksanaan upacara adat dan acara perkawinan. Jika sebelumnya air minum kemasan plastik sekali pakai menjadi pemandangan umum, kini tradisi tersebut mulai ditinggalkan. Galon air minum isi ulang disediakan sebagai alternatif, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membawa tumbler pribadi.
Kebijakan ini tidak hanya terbatas pada acara-acara besar. Praktik penggunaan tumbler dan pengurangan plastik sekali pakai juga telah merambah ke tingkat desa dan sekolah. Kesadaran akan dampak negatif sampah plastik terus ditanamkan sejak dini, menciptakan generasi yang lebih peduli terhadap lingkungan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menangani masalah sampah. Beliau menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 telah dikeluarkan untuk mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh Bali.
Kepala Desa Padangsambian, Denpasar, I Made Gede Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti arahan Gubernur Koster. Di lingkungan kantor desa, seluruh pegawai telah beralih menggunakan tumbler sebagai wadah minuman.
Desa Pangkungkarung di Kabupaten Tabanan juga menunjukkan progres positif. Meskipun belum semua warga menggunakan tumbler, kesadaran untuk menghindari plastik sekali pakai sudah meningkat pesat. Pemerintah desa menyediakan gelas kertas sebagai alternatif, dan sebagian masyarakat telah membawa tumbler sendiri.
Untuk mempercepat implementasi aturan tersebut, Kepala Desa Pangkungkarung, I Wayan Subawa, mengadakan Musyawarah Dusun (Musdun) yang dihadiri oleh lebih dari 200 orang pada 8 Juni 2025. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, dan mereka mendorong pemerintah untuk segera menerapkan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Langkah ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan telah tumbuh di tingkat akar rumput.
Upaya Bali dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai patut diapresiasi. Dengan kombinasi peraturan formal dan kearifan lokal, Pulau Dewata menunjukkan bahwa perubahan positif dapat dicapai melalui kolaborasi dan kesadaran bersama. Gerakan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia dan dunia untuk mengambil tindakan serupa dalam menjaga kelestarian lingkungan.