Konflik Lahan Berujung Pembakaran Mobil, Pemilik Vila di Nusa Penida Ditetapkan Tersangka

Kasus pembakaran mobil di Nusa Penida, Bali, memasuki babak baru. IKS, seorang pemilik vila di wilayah tersebut, kini berstatus tersangka setelah diduga kuat melakukan pembakaran terhadap sebuah mobil yang terparkir di lahan miliknya.

Insiden ini terjadi di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Kapolsek Nusa Penida, AKBP Ida Bagus Putra Sumerta, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap IKS pada tanggal 7 Juni 2025.

Menurut keterangan kepolisian, IKS dijerat dengan Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Mobil Daihatsu Xenia milik I Kadek Mustika (34) hangus terbakar dalam peristiwa tersebut, menyisakan kerangka dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 165 juta.

Motif pembakaran diduga kuat karena IKS merasa kesal dengan I Kadek Mustika yang memarkirkan kendaraannya di lahan miliknya. Kejadian pembakaran sendiri terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 21.45 WITA. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan обстоятельств yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Insiden ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan diskusi mengenai penyelesaian sengketa lahan yang sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.