PT Gag Nikel Lolos Pencabutan IUP, Pemerintah Perketat Pengawasan Lingkungan di Pulau Gag
Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi mendalam dan ditemukannya pelanggaran lingkungan yang signifikan.
Adapun keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugrah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan pariwisata yang tinggi.
Namun, nasib berbeda dialami oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). IUP perusahaan ini tidak termasuk dalam daftar pencabutan. Meskipun demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag.
"Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah bapak presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya," ujar Bahlil di Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan.
Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Gag Nikel, serta memastikan bahwa perusahaan melakukan reklamasi lahan secara benar dan tidak merusak terumbu karang. Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif pertambangan terhadap ekosistem laut yang kaya di Raja Ampat.
Bahlil Lahadalia bahkan telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi pertambangan di Pulau Gag. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 700 warga atau 300 kepala keluarga yang tinggal di pulau tersebut. Dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare, hanya 260 hektare yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Dari luasan tersebut, sekitar 130 hektare telah direklamasi, dan 54 hektare telah dikembalikan ke negara. Total produksi PT Gag Nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mencapai 3 juta WMT.
Pencabutan IUP terhadap empat perusahaan lainnya didasarkan pada laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang menemukan adanya pelanggaran lingkungan. Selain itu, lokasi tambang-tambang tersebut berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang seharusnya dilindungi.
"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," jelas Bahlil, menekankan pentingnya menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia.