Izin Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Akibat Pelanggaran Lingkungan dan Rekomendasi Pemda
Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran lingkungan dan juga atas rekomendasi dari pemerintah daerah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham, memperoleh izin langsung dari pemerintah daerah. Sementara itu, hanya PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam yang memiliki Kontrak Karya (KK), yang izinnya tidak dicabut. Total terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.
Bahlil menjelaskan bahwa sebagian besar izin tambang di Raja Ampat dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali izin PT Gag Nikel yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pemberian IUP untuk keempat perusahaan lainnya dilakukan pada era ketika izin tambang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Pencabutan izin ini didasari oleh laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang menemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut. Selain itu, lokasi keempat tambang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
Bahlil menambahkan bahwa izin keempat perusahaan ini dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat. Pemerintah memandang pentingnya melindungi kawasan ini demi kelestarian biota laut. Presiden Joko Widodo juga memiliki visi untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia.
"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," jelas Bahlil.
Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga memberikan saran agar izin keempat tambang di dalam Geopark Raja Ampat dicabut.
"Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah," pungkas Bahlil.
Poin-poin penting:
- Pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
- Pencabutan izin didasari pelanggaran lingkungan dan rekomendasi Pemda.
- Sebagian besar izin dikeluarkan Pemda, kecuali PT Gag Nikel.
- Lokasi tambang berada di dalam Geopark Raja Ampat.
- Pemerintah ingin menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia.