Sindikat Pemalsuan STNK 'Sunda Archipelago' Dibongkar, Empat Tersangka Ditangkap
Sindikat Pemalsuan STNK 'Sunda Archipelago' Dibongkar, Empat Tersangka Ditangkap
Polres Cianjur berhasil mengungkap dan membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mengatasnamakan 'Sunda Archipelago'. Empat orang tersangka telah diamankan dalam operasi yang dipicu oleh laporan pencurian mobil di sebuah rental. Modus operandi yang digunakan sindikat ini terbilang licik, memanfaatkan kemiripan desain dengan STNK asli, hanya saja terdapat perbedaan detail yang mudah terlewatkan.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sebuah mobil rental di Cianjur. Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada Ema Doni (33) yang membeli mobil tersebut dari Oyan (41). Saat memeriksa dokumen kepemilikan kendaraan, petugas kepolisian menemukan kejanggalan pada STNK yang digunakan. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, menjelaskan bahwa nomor plat yang tertera tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. "Berdasarkan pengecekan, plat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan data nomor rangka dan nomor mesin kendaraan," ujar AKBP Rohman dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan fakta mengejutkan. STNK yang disodorkan Ema Doni ternyata palsu. Tulisan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' tertera pada STNK tersebut, menggantikan tulisan 'Polri' yang seharusnya ada pada dokumen resmi. "Perbedaan mencolok terlihat pada bagian identitas penerbit. Seharusnya tertulis 'Polri', namun yang ditemukan adalah 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'. Ini jelas membuktikan bahwa STNK tersebut palsu," tegas AKP Tono.
Sebanyak empat tersangka telah diamankan, yaitu Hasanudin (54), Irvan Kusnadi (46), Oyan (39), dan Ema Doni (33). Yang mengejutkan, para tersangka dengan lantang mengklaim bahwa STNK palsu yang mereka buat sah dan diakui. Mereka bahkan berdalih bahwa 'Sunda Archipelago' merupakan negara yang diakui secara internasional, sehingga berhak menerbitkan dokumen resmi, termasuk STNK. "Mereka mengklaim memiliki hak mencetak STNK sendiri, menganggap Sunda Archipelago sebagai negara yang diakui internasional," ungkap AKP Tono.
Modus pemalsuan yang dilakukan sindikat ini cukup rapi. Mereka meniru desain STNK asli dengan sangat teliti. Perbedaan hanya terletak pada tulisan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' yang berukuran kecil, sehingga sekilas tidak mudah terdeteksi. "Perbedaannya sangat halus dan hanya terlihat jika diperiksa secara cermat. Ini yang membuat banyak orang tertipu," jelas AKP Tono. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memeriksa keaslian dokumen kendaraan bermotor dan peran penting kepolisian dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi negara.
Daftar Tersangka: * Hasanudin (54) * Irvan Kusnadi (46) * Oyan (39) * Ema Doni (33)