Iran Eksekusi Hukuman Amputasi Tangan Terhadap Dua Terpidana Pencurian

Otoritas kehakiman Iran baru-baru ini melaksanakan hukuman amputasi tangan terhadap dua orang pria yang dinyatakan bersalah atas serangkaian tindak pidana pencurian. Eksekusi ini, yang menyasar para pelaku yang disebut sebagai "pencuri profesional", telah memicu kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.

Menurut laporan dari Mizan Online, sebuah situs berita yang berafiliasi dengan otoritas peradilan Iran, hukuman tersebut dilaksanakan setelah mendapat penguatan dari Mahkamah Agung Iran atas putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan di Provinsi Isfahan. Kepala Pengadilan Isfahan, Asadollah Jafari, menyatakan bahwa kedua terpidana tidak hanya terlibat dalam pencurian, tetapi juga dalam tindakan vandalisme dan kekerasan fisik.

Jafari menegaskan bahwa pengadilan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dianggap mengancam keamanan publik. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai kejahatan jalanan, terutama pencurian dompet dan telepon seluler, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai prioritas oleh Kepala Kepolisian Iran, Ahmad-Reza Radan.

Hukuman amputasi tangan merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Iran, yang didasarkan pada interpretasi Syariah Islam. Hukum ini telah diterapkan sejak Revolusi Islam tahun 1979. Penerapan hukuman ini, bersama dengan jenis hukuman lainnya seperti eksekusi mati, telah lama menjadi sumber kritik dari organisasi hak asasi manusia internasional.

Kelompok-kelompok HAM tersebut secara konsisten mengecam praktik amputasi sebagai hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Mereka berpendapat bahwa hukuman semacam itu melanggar standar hak asasi manusia internasional dan menyerukan kepada Iran untuk menghapuskannya. Selain itu, Iran juga menghadapi kritik keras atas tingginya tingkat eksekusi mati. Laporan dari Iran Human Rights (IHR) dan Together Against the Death Penalty (ECPM) menunjukkan bahwa Iran telah melakukan eksekusi mati terhadap ratusan orang pada tahun sebelumnya.

Berikut adalah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku:

  • Pencurian
  • Vandalisme
  • Kekerasan Fisik