Sidang Kasus Impor Gula: Saksi Ahli Nyatakan Stok Gula Era Tom Lembong Cukup Tanpa Impor

Sidang Kasus Impor Gula: Saksi Ahli Nyatakan Stok Gula Era Tom Lembong Cukup Tanpa Impor

Dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, seorang saksi ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan keterangan yang cukup signifikan. Musdalifah, yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, menyatakan bahwa berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan pada masanya, stok gula nasional sebenarnya mencukupi sehingga tidak memerlukan adanya impor.

Musdalifah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025), untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Jaksa penuntut umum mencecar Musdalifah dengan pertanyaan seputar kondisi stok gula di era kepemimpinan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

"Di 2015, apakah ada kesimpulan bahwa stok gula masih cukup pada saat itu?" tanya Jaksa.

"Iya betul, Pak, karena pada (Rakortas) bulan Mei itu adalah kita membahas tentang ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada saat itu untuk Hari Raya Idul Fitri tidak perlu ada impor karena stok gula cukup, jadi tidak perlu dalam rangka Idul Fitri ini importasi dilakukan," jawab Musdalifah.

Lebih lanjut, Musdalifah menjelaskan bahwa dalam serangkaian rapat koordinasi yang dilakukan, tidak pernah ada kesimpulan yang menyatakan perlunya impor gula. Ia hanya memaparkan data dan informasi terkait ketersediaan gula pada saat itu. Pernyataan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai dasar keputusan Tom Lembong untuk menerbitkan izin impor gula.

Jaksa kemudian menyinggung Rakortas pada April 2016, mempertanyakan apakah Tom Lembong pernah melaporkan mengenai penerbitan 10 Persetujuan Impor (PI) pada 20 Januari 2016 kepada 10 perusahaan gula rafinasi. Musdalifah mengaku tidak ingat secara persis adanya informasi terkait hal tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan pada Rakortas bulan April, pihaknya menyampaikan bahwa 200 ribu ton gula sudah direalisasikan oleh Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan hasil dari rapat koordinasi teknis yang dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan ketersediaan dan kebutuhan gula untuk tahun selanjutnya.

Ketidaktahuan Musdalifah mengenai penerbitan izin impor oleh Tom Lembong, padahal tidak ada kesimpulan kebutuhan impor dalam Rakortas, menjadi sorotan utama dalam persidangan. Jaksa terus mencecar Musdalifah mengenai hal ini.

"Yang saya maksud, Saudara Saksi, di 3 Rakor tadi, di 12 Mei, 17, 28 Desember tidak ada kesimpulan yang menyatakan ada importasi gula. Kemudian terbit 10 PI di jaman terdakwa Tom Lembong yang memberikan izin impor GKM (gula kristal mentah) pada 8 perusahaan gula rafinasi. Maksud saya, ini secara ini dibenarkan tidak? Tadi kan harus ada Rakor dulu. Kemudian Rakor tidak ada kesimpulan, kemudian ada izin terbit di Januari itu. Pernah dibahas maksudnya kenapa itu diberikan izin impor itu ke perusahaan rafinasi, swasta?" tanya jaksa.

"Kami tidak tahu. Kami tahunya PPI saja, Pak, yang impor, karena kan yang kami selalu evaluasi adalah ketersediaan dan harga gula pada menjelang hari raya, Pak, karena bulan April sudah menjelang hari raya tahun 2016," jawab Musdalifah.

Musdalifah juga menegaskan bahwa PPI tidak pernah diundang dalam Rakortas April 2016 dan tidak ada penyampaian dari Kementerian Perdagangan mengenai kerjasama PPI dengan perusahaan rafinasi.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.