DPR Minta Pemerintah Lebih Cermat dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XII, mendesak pemerintah untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada berbagai perusahaan. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang diharapkan menjadi momentum penting dalam perbaikan tata kelola sektor pertambangan secara keseluruhan.

Ratna Juwita Sari, anggota Komisi XII DPR, menekankan bahwa pemerintah tidak boleh tergesa-gesa dalam memberikan izin tambang. Menurutnya, setiap perizinan harus didahului dengan kajian mendalam yang mencakup berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi. Kelalaian dalam melakukan kajian yang komprehensif dapat mengakibatkan kerusakan permanen yang sulit atau bahkan tidak mungkin untuk dipulihkan. Selain itu, Ratna juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik yang lebih besar dalam proses perizinan pertambangan. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap operasional tambang yang sudah berjalan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan.

"Kita membutuhkan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan demi kepentingan generasi mendatang," ujar Ratna, menekankan perlunya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Lebih lanjut, Ratna mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut IUP empat perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran di Raja Ampat. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, terutama di wilayah yang memiliki keunikan dan kekayaan alam seperti Raja Ampat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran lingkungan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan temuan di lapangan dan masukan dari pemerintah daerah, termasuk gubernur dan bupati, yang menginginkan kemajuan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Keputusan pencabutan izin ini merupakan hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinetnya. Menurut Bahlil, Presiden memutuskan untuk mencabut izin empat perusahaan yang beroperasi di luar Pulau Gag setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

Keempat perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut adalah:

  • PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
  • PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
  • PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)

Sementara itu, PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut karena hasil evaluasi Kementerian ESDM menunjukkan kinerja yang baik.