Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR: H-7 Lebaran

Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR: H-7 Lebaran

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara resmi mengumumkan penetapan batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan terbebas dari kecemasan finansial menjelang perayaan keagamaan tersebut.

Menaker Yassierli menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja, baik di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Yassierli menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025), beliau menjelaskan kriteria pekerja yang berhak menerima THR, yaitu mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja lainnya, termasuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan bahkan diperbolehkan memberikan THR melebihi ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih tinggi, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang telah disepakati. Beliau menegaskan kembali, "THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, dan tidak boleh dicicil." Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu mengumumkan hal serupa dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (10/3/2025). Selain penegasan terkait THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya pemberian bonus Hari Raya bagi para pekerja di sektor informal, seperti pengemudi ojek online dan kurir. Beliau meminta seluruh aplikator untuk memberikan bonus dalam bentuk uang tunai, dengan besaran yang akan dirundingkan dan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.

Pemerintah juga tengah mengatur pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan. Seluruh langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan memberikan rasa aman finansial bagi seluruh lapisan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Rincian Ketentuan THR:

  • Batas Waktu Pembayaran: Paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Pembayaran Penuh: THR harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
  • Kriteria Penerima: Pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus, termasuk pekerja harian lepas dan pekerja sistem satuan hasil.
  • Besaran THR: Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, atau lebih tinggi jika telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Penerima Lainnya: Pemerintah juga tengah mengatur pencairan THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Bonus Hari Raya juga akan diberikan kepada pengemudi ojek online dan kurir.