Tergiur Iming-Iming Rp 1,4 Juta, Warga Lumajang Mendekam di Penjara Dua Tahun

Nasib malang menimpa Poniman, seorang warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Gara-gara tergiur iming-iming uang sebesar Rp 1,4 juta, ia harus mendekam di penjara selama dua tahun.

Kisah bermula ketika Kartiman, seorang teman Poniman yang kini menjadi buronan polisi (DPO), datang dengan maksud meminjam kartu identitas (KTP). Kartiman berencana menggunakan KTP Poniman untuk mengajukan kredit sepeda motor Vario 160 cc di Adira Finance. Sebagai imbalan, Poniman dijanjikan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta setelah pengajuan kredit disetujui. Tak hanya itu, Kartiman juga meyakinkan Poniman bahwa ia tidak perlu membayar cicilan bulanan, karena semua biaya akan ditanggung olehnya.

Bahkan, saat proses survei kelayakan kredit, petugas dari Adira Finance datang ke rumah Poniman didampingi oleh Kartiman. Setelah motor diterima, Kartiman langsung mengambilnya dan memberikan uang yang dijanjikan kepada Poniman. Namun, janji tinggal janji. Kartiman tak pernah membayar cicilan motor tersebut, hingga akhirnya Poniman terseret ke ranah hukum. Ironisnya, Kartiman kini menghilang tanpa jejak dan sulit dihubungi.

Poniman harus menanggung sendiri akibat perbuatannya bersama Kartiman. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan bahwa hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena terdakwa terbukti melakukan penggelapan kendaraan yang belum lunas. Menurutnya, sepeda motor tersebut masih dalam status sewa selama masa cicilan dan baru menjadi hak milik setelah cicilan lunas. Selain itu, PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian sebesar Rp 38.939.996 akibat perbuatan Poniman.

"Betul, tadi sudah diputus dua tahun, lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa," ujar Gandha usai persidangan.

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menolak jika diminta menjadi 'atas nama' dalam pengajuan pembiayaan, karena ada konsekuensi hukumnya.

Novi menambahkan, Adira Finance tidak segan-segan melaporkan debitur nakal agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mencari solusi bersama jika debitur bersikap kooperatif dan tidak mengalihkan unit kendaraan.