Dugaan Penipuan Minyakita: Menkop Budi Arie Janji Tindak Tegas Koperasi Nakal
Dugaan Penipuan Minyakita: Menkop Budi Arie Janji Tindak Tegas Koperasi Nakal
Inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) mengungkap praktik kecurangan dalam penjualan Minyakita. Sidak tersebut menemukan penyimpangan volume dan harga jual Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Hasil sidak menunjukkan bahwa kemasan Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter, hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran mencapai Rp 18.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Praktik ini dinilai sebagai bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan pokok selama bulan Ramadan.
"Kami menemukan pelanggaran yang nyata," tegas Menteri Amran Sulaiman di lokasi sidak. "Penjualan Minyakita di atas HET dan pengurangan volume kemasan merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir. Ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap konsumen dan sebuah kejahatan ekonomi yang harus segera dihentikan." Temuan ini pun segera dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025), Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap Koperasi Terpadu Nusantara (KTN). "Kami akan memeriksa secara detail aktivitas KTN," ujar Menkop UKM. "Penyelidikan ini akan mencakup proses produksi, distribusi, hingga penjualan Minyakita untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menelusuri jalur distribusi dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang ini."
Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan koperasi yang merugikan masyarakat. "Jika terbukti KTN terlibat dalam praktik penipuan dan merugikan konsumen, maka sanksi tegas akan diberikan, termasuk penutupan koperasi tersebut," tegasnya. Pemerintah, lanjut Budi Arie, berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Proses investigasi akan dilakukan secara transparan dan hasilnya akan diumumkan kepada publik.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Kasus ini juga menjadi sorotan penting mengenai pengawasan dan pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi lagi di masa mendatang. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan memperketat regulasi untuk mencegah praktik serupa terulang kembali dan memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjamin.
Berikut poin-poin penting temuan sidak:
- Penjualan Minyakita di atas HET (Rp 18.000/liter vs Rp 15.700/liter).
- Pengurangan volume isi kemasan (750-800 ml vs 1 liter).
- Keterlibatan PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
- Janji Menkop UKM untuk menindak tegas koperasi yang terbukti bersalah, hingga penutupan koperasi.
- Koordinasi dengan Satgas Pangan untuk penyelidikan lebih lanjut.