Kejati Jatim Intensifkan Penyelidikan Pemberi Gratifikasi Rp 3,6 Miliar kepada Eks Pejabat Pemkot Surabaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono. Meskipun Ganjar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar dan ditahan sejak 3 Juni 2025, penyidik masih berupaya mengungkap identitas dan peran pihak pemberi suap.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Muhammad Harris, menyatakan bahwa proses penyidikan untuk mengungkap jaringan pemberi gratifikasi masih berlangsung intensif. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 32 saksi, di mana 20 di antaranya berasal dari kalangan swasta. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan menentukan siapa saja yang terlibat dalam memberikan gratifikasi kepada Ganjar.
Ganjar Siswo Pramono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya periode 2016-2022, juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga masa pensiunnya pada 2024. Dugaan gratifikasi ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa Ganjar diduga telah mengalihkan uang hasil gratifikasi ke dalam bentuk deposito dan investasi lainnya. Tindakan ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut dan menghilangkan jejak kejahatannya. Saiful menambahkan bahwa uang gratifikasi masuk ke rekening pribadi tersangka dan kemudian diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan.
Atas perbuatannya, Ganjar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman yang menanti Ganjar atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini mencapai lima tahun penjara. Kejati Jatim berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.