Pemprov DKI Jakarta Agendakan Surat Peringatan Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak ke Adhi Karya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait keberadaan tiang-tiang monorel mangkrak yang tersebar di sejumlah titik strategis ibu kota, termasuk kawasan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika, Senayan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada PT Adhi Karya, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek monorel tersebut. Surat ini berisikan peringatan untuk segera melakukan pembongkaran tiang-tiang yang terbengkalai.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal Pemprov DKI yang membahas secara komprehensif nasib proyek monorel yang mangkrak sejak tahun 2007. Pramono menjelaskan bahwa secara hukum, tiang-tiang monorel tersebut merupakan aset milik PT Adhi Karya. Pemprov DKI juga telah menerima arahan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memperkuat dasar hukum tindakan yang akan diambil.
"Keputusan rapat tadi ada dua poin penting. Pertama, karena tiang monorel itu secara hukum milik PT Adhi Karya, maka kami akan menyurati mereka untuk segera melakukan pembongkaran," ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan tinggal diam jika PT Adhi Karya tidak mampu atau tidak bersedia melaksanakan pembongkaran. Dalam kondisi tersebut, Pemprov DKI akan mengambil alih tindakan pembongkaran demi membersihkan sisa-sisa proyek mangkrak yang telah lama mencoreng wajah kota.
"Jika Adhi Karya tidak mampu, Pemprov DKI akan bertindak membersihkan tiang-tiang tersebut. Kami sudah memahami detail persoalan hukumnya," tegas Pramono.
Sebelumnya, Gubernur Pramono telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan polemik tiang-tiang monorel yang mangkrak selama hampir dua dekade. Ia menilai keberadaan tiang-tiang tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menjadi simbol ketidakberesan masalah yang tak kunjung terselesaikan.
"Di Rasuna Said dan Senayan, ada kolom-kolom monorel yang tidak disentuh untuk diselesaikan. Bagi saya, ini harus diselesaikan," kata Pramono beberapa waktu lalu.
Proyek monorel Jakarta, yang dimulai pada tahun 2004 dan terhenti pada tahun 2007, meninggalkan sekitar 90 tiang pancang yang tidak terpakai. Proyek ini, yang awalnya diharapkan menjadi solusi transportasi publik di ibu kota, kandas di tengah jalan akibat masalah hukum yang melibatkan kontraktor dan pelaksana proyek.
"Proyek ini berhenti karena ada persoalan hukum antara kontraktor dan pelaksana. Bagi Pemprov DKI, ini sangat mengganggu," jelas Pramono.
Selama bertahun-tahun, keberadaan tiang-tiang monorel telah menjadi sorotan karena merusak pemandangan kota. Oleh karena itu, Pramono menekankan perlunya keputusan yang tegas mengenai nasib tiang-tiang tersebut, apakah akan dibersihkan, dibongkar, atau dimanfaatkan kembali.
"Bukan monorelnya yang dilanjutkan, tetapi tiang-tiang yang tidak berfungsi ini akan diapakan? Apakah dibersihkan? Apakah dibuat apa? Harus ada keputusan untuk itu, tidak bisa dibiarkan begitu saja," pungkas Pramono.