Oditurat Militer Tegaskan Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI Dilakukan Terencana
Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum anggota TNI, Jumran, kembali digelar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Selasa, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin membantah keras pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Jumran, terkait klaim bahwa pembunuhan tersebut dilakukan tanpa perencanaan.
Letkol Chk Sunandi, Oditur Militer yang membacakan replik, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan didasarkan pada bukti-bukti kuat, keterangan saksi, serta pengakuan terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Odmil berkeyakinan penuh bahwa pembunuhan Juwita bukanlah tindakan spontanitas seperti yang diklaim oleh pihak penasehat hukum terdakwa, melainkan sebuah pembunuhan yang telah direncanakan secara matang.
Keyakinan ini didasarkan pada serangkaian tindakan yang dilakukan Jumran sebelum, selama, dan setelah pembunuhan terjadi. Beberapa poin yang memberatkan Jumran antara lain:
- Pembiayaan Operasional: Jumran menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan dana yang digunakan untuk biaya operasional selama menjalankan aksi pembunuhan Juwita. Dana ini digunakan untuk transportasi dari Balikpapan ke Banjarbaru.
- Persiapan Pembunuhan: Jumran membeli berbagai perlengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan pembunuhan, seperti masker, baju ganti, dan air mineral. Tindakan ini menunjukkan adanya persiapan yang matang dan kesengajaan.
- Upaya Menghilangkan Barang Bukti: Jumran mencari informasi di internet tentang cara menghilangkan barang bukti pembunuhan, menunjukkan adanya upaya untuk menutupi kejahatannya.
- Identitas Palsu: Jumran menggunakan KTP milik orang lain dan mengganti kartu SIM telepon selulernya untuk menghindari pelacakan. Hal ini mengindikasikan adanya niat untuk menyembunyikan identitas dan keberadaannya.
- Sandiwara: Terdakwa berpura-pura terkejut saat mengetahui korban meninggal dunia dan bahkan mengirimkan ucapan belasungkawa, sebagai upaya untuk mengelabui orang lain dan menghilangkan kecurigaan.
"Pembunuhan berencana tak terbantahkan, kami tetap pada tuntutan pertama," tegas Sunandi di hadapan majelis hakim. Sunandi menambahkan bahwa Jumran sepenuhnya menyadari maksud dan tujuan dari setiap perbuatannya. Pihak Odmil berpendapat bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan Jumran jelas mengarah pada pembunuhan berencana dan bukan tindakan spontanitas.
Menanggapi replik dari Odmil, Penasehat Hukum Jumran, Letda Laut Nandung Zefanya, menyatakan akan menyampaikan duplik atau jawaban pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu. Pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan dan dilakukan dalam keadaan emosi sesaat.
Kasus ini bermula ketika Jumran dan Juwita baru menjalin hubungan selama beberapa bulan. Kisah mereka berakhir tragis setelah Juwita diperkosa oleh Jumran pada Desember 2024. Keluarga Juwita menuntut pertanggungjawaban dari Jumran atas perbuatannya.
Namun, Jumran menolak untuk menikahi Juwita dan memilih untuk menghabisi nyawanya. Jumran mengelabui Juwita untuk bertemu di suatu tempat di Banjarbaru, di mana ia mencekik dan memiting korban hingga tewas. Setelah melakukan pembunuhan, Jumran berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jenazah Juwita di dalam mobil sewaannya.
Upaya Jumran untuk menghilangkan jejak kejahatannya gagal total karena aksinya disaksikan oleh seorang penyadap karet yang kebetulan berada di dekat lokasi kejadian. Saksi mata inilah yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, sehingga jenazah Juwita dapat ditemukan pada hari yang sama.
Awalnya, kematian Juwita diduga sebagai kecelakaan tunggal sesuai dengan skenario yang telah direncanakan oleh Jumran. Namun, rekan-rekan Juwita mencurigai adanya kejanggalan pada tubuh korban yang mengindikasikan bahwa kematiannya tidak wajar.