Polresta Banyuwangi Tindak Puluhan Kendaraan ODOL dalam Operasi Penertiban
Polresta Banyuwangi gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 9 Juni 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi berhasil menindak 32 kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Operasi penertiban ini difokuskan pada sejumlah ruas jalan utama di Banyuwangi yang kerap dilintasi kendaraan berat. Petugas mendapati banyak kendaraan yang melanggar batas tonase yang diizinkan, bahkan beberapa di antaranya telah dimodifikasi secara ilegal sehingga dimensi bak truk melebihi standar yang ditetapkan pabrikan. Tindakan tegas berupa pemberian blanko teguran diberikan kepada para pengemudi yang melanggar. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk segera melakukan pembongkaran muatan berlebih atau mengembalikan kendaraan ke spesifikasi standar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bripka Hendro Ivan, Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh kendaraan bermuatan berlebih. Kendaraan ODOL dinilai sebagai pelanggaran serius karena selain merusak jalan, juga berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, dan lingkungan. Kondisi jalan yang menanjak dan menurun seperti di wilayah Gumitir semakin meningkatkan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang sulit dikendalikan.
"Penertiban kendaraan ODOL bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan pengemudi, pengguna jalan lain, dan menjaga keamanan infrastruktur jalan," tegas Bripka Hendro Ivan. Selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para sopir terkait bahaya kendaraan ODOL dan sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan. Sanksi bagi pelanggar truk ODOL diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Satlantas Polresta Banyuwangi juga melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan yang melanggar dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah berkelanjutan. Koordinasi ini termasuk pembinaan kepada perusahaan angkutan barang yang tidak tertib dalam mematuhi aturan. Penindakan terhadap truk ODOL akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Banyuwangi yang semakin padat. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan para pelanggar jera dan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih baik dan bertanggung jawab demi keselamatan bersama.